Tuding Inspektorat Tak Memiliki Kewenangan

Dugaan kasus korupsi pembangunan kios di atas tanah kas desa Trimulyo segera memasuki babak akhir. Menyusul agenda pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja pekan ini. Kendati begitu, alih-alih mulai mereda, kuasa hukum Mujono, salah satu terdakwa justru menuding Inspektorat Daerah Bantul overlap. Itu lantaran lembaga pengawas internal pemerintah ini telah melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara yang menyeret dua terdakwa ini.

”Inspektorat tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara,” kritik Indra Setiawan, salah satu kuasa hukum Mujono di Trimulyo, Jetis, Minggu (24/6).

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA, Indra menekankan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang men-declare kerugian keuangan negara. Bukan lembaga lain. Sebagaimana diketahui, kasus yang mencuat tahun lalu ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Nah, Korps Adhyaksa meminta bantuan inspektorat untuk melakukan penghitungan keuangan negara. Dalam laporan bernomor x.356/139/pkn/2017 tertanggal 26 Oktober 2017, inspektorat menghitung kerugian negara mencapai Rp 555 juta.
”Karena tidak berwenang, sehingga batal demi hukum,” ucapnya.

Terlebih, kata Indra, inspektorat menggunakan metode total loss. Padahal, kerugian negara dalam kasus korupsi harus benar-benar sudah terjadi atau yang sering disebut dengan actual loss. Ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Lagi pula, dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) mengandung delik materil.

Ada dua terdakwa dalam kasus ini. Yaitu, Dukuh Kembangsongo Suroto dan bekas Lurah Trimulyo Mujono. Kasus ini bermula dari pembangunan kios di atas tanah kas desa. Selain belum mengantongi perizinan dari gubernur, uang sewa sekitar 26 kios yang dibangun pada 2012 tidak masuk ke kas desa sebagai pendapatan asli desa.

Ketika disinggung mengenai hal ini, Indra mengungkapkan, proses persidangan telah mengungkapkan sejumlah fakta. Yang paling mencolok adalah Mujono tidak pernah memerintahkan Suroto membangun kios.
”Suroto baru melapor (kepada lurah) setelah proses pembangunan kios,” ungkapnya.

Terpisah, Inspektur Daerah Bantul Hermawan Setiaji berdalih ada beberapa lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Salah satunya inspektorat.
”Inspektorat dapat mandat langsung dari kejari,” dalihnya.

Menurutnya, inspektorat tidak hanya menghitung kerugian negara perkara dugaan korupsi yang ditangani kejari. Melainkan juga Polres Bantul.

”Karena dapat mandat langsung sehingga ditangani inspektorat,” tambahnya.

Sumber/tautan: www.radarjogja.co.id