Subsidi untuk PT AMI Jadi Catatan BPK

Pemda DIY meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Meski demikian, ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti, salah satunya subsidi kepada PT Anindya Mitra Internasional sebesar Rp6,87 miliar yang tidak sesuai peruntukannya. (Yosef Leon Pinsker)

Catatan ini disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2023 kepada Ketua DPRD dan Gubernur DIY di Gedung DPRD DIY, Kamis (4/4).

Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penekanan suatu hal untuk Laporan Keuangan Pemda DIY tahun 2023. “Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut, katanya.

Hanya saja, dalam pemeriksaan laporan keuangan, BPK menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni terdapat pembayaran komponen biaya subsidi kepada BUMD PT Anindya Mitra Internasional sebesar Rp6,87 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

  • BPK mencatat, terdapat subsidi kepada PT Anindya Mitra Internasional sebesar Rp6,87 miliar yang tidak sesuai peruntukannya.
  • LKPD merupakan tahapan terakhir dari pengelolaan keuangan daerah dan wajib diperiksa.

“Kemudian sebanyak 229 kelompok penerima hibah, dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan (DPKP) DIY belum menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan hibah ternak serta pengelolaan retribusi jasa usaha tempat parkir khusus Ketandan belum berorientasi memperoleh keutungan yang layak,” katanya.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyatakan pemeriksaan LKPD Pemda DIY harus mampu memberikan keyakinan yang memadai apakah LKPD itu sudah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Itu juga wujud pertanggung jawaban atas kinerja pemerintah dan merupakan bentuk dari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan sekaligus jadi bagian amanah masyarakat kepada pemerintah yang merefleksikan pola demokrasi dan sebagai upaya kendali atas pengelolaan pemerintah. “LKPD merupakan tahapan terakhir dari pengelolaan keuangan daerah dan wajib diperiksa yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi serta laporan,” kata Sultan.

Sultan memastikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan atas sistem pengelolaan keuangan daerah untuk menghindari masalah yang sama ke depannya. “Setiap temuan akan kami pelajari dan tindak lanjuti, saya berharap ke depan Pemda DIY akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangannya,” kata Sultan.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyebutkan, akumulasi temuan di DIY dari tahun sebelumnya yang sudah ditindaklanjuti berdasarkan Rekap Hasil Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI per akhir Desember 2023 atau Semester II Tahun 2023 sebesar Rp88,61%. Hal ini perlu diapresiasi sekaligus menjadi catatan khusus agar Pemda DIY dapat lebih baik lagi ke depannya.

“Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan ini harus disikapi dengan serius dan harus dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja keuangan Pemda DIY. Kami ingin menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Pemda DIY harus mampu memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang pengelolaan keuangannya kepada publik,” katanya.

Selengkapnya: Tautan

 590 total views,  2 views today