Raih Opini WTP, Ajang Instropeksi Diri

Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengingatkan agar opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) DIY Tahun Anggaran 2017 tidak membuat jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) DIY cepat berpuas diri.
Sebaliknya, gubernur mewanti-wanti agar opini WTP itu menjadi ajang instropeksi diri. Itu karena masih adanya sejumlah temuan BPK. Rekomendasi yang diberikan BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari ke depan.

“Ini agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel,” kata HB X di gedung DPRD DIY belum lama ini.

Keberhasilan meraih predikat opini WTP itu, kata gubernur, merupakan upaya dan hasil kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Raja Keraton Yogyakarta itu juga mengucapkan terima kasih kepada BPK.

Gubernur juga berharap kerja sama yang baik itu akan terus berlanjut untuk masa-masa mendatang. “Kerja keras yang telah kita lakukan selama ini mendapatkan balasan sebagai amal jariyah dan mendapatkan ridho dari- Nya,” ungkap gubernur.

Sebagaimana diketahui, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD DIY Tahun Anggaran 2017 di depan paripurna istimewa DPRD DIY pada Jumat (25/5). Predikat opini WTP diperoleh Pemda DIY secara beruntun selama delapan kali sejak 2010.

Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar berharap LKPD yang telah diaudit oleh lembaganya itu dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Terutama terkait dengan penganggaran.

LKPD yang mendapatkan opini WTP mempunyai kualitas informasi yang cukup handal. Pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkap penyimpangan atau fraud pengelolaan keuangan.

Namun demikian, jika pemeriksa menemukan penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran, khususnya berdampak terjadinya potensi dan indikasi kerugian negara, maka harus disikapi di LHP.

“Opini pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Bukan jaminan tidak adanya penyimpangan,” katanya.

Tanpa mengurangi keberhasilan Pemda DIY, BPK masih menemukan beberapa permasalah. Di antaranya temuan terkait pemeriksaan atas sistem pengendalian internal pengelolaan pendapatan, persediaan dan aset tetap SMA/SMK.

Berikutnya, temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Antara lain Dinas PUP dan ESDM DIY belum memroses jaminan pertambangan milik perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi senilai Rp 272.326.106.00.

Pelaksanaan operasional angkutan umum perkotaan bersubsidi Trans Jogja dengan sistem Buy The Service tidak sesuai ketentuan dan pelaksanaan beberapa pekerjaan tidak sesuai ketentuan.

Rapat paripurna istimewa dihadiri Gubernur DIY Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X. Jalanya paripurna dipimpin Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana.

Dia didampingi tiga wakil ketua dewan Arif Noor Hartanto, Dharma Setiawan dan Rany Widayati. Acara dihadiri Sekda DIY Gatot Saptadi, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DIY.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, predikat opini WTP menunjukkan Pemda DIY telah menyelenggarakan prinsip akuntansi dengan baik. “Kalaupun ada kesalahan, maka kesalahan itu tidak dianggap signifikan terhadap pengambilan keputusan,” kata Yoeke. Opini WTP diterima Pemda DIY sejak 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017.

Sumber/tautan: www.radarjogja.co.id