BKAD Sleman Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait BMD

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serius menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) seperti pengelolaan persediaan dan pengelolaan aset tetap yang belum memadai. Pertemuan tindaklanjut temuan BPK ini diadakan di Ruang Rapat 3A, Lantai III, BKAD Kabupaten Sleman, Jumat 29 Juni 2018.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta mengimbau kepada para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) seperti sekretaris, pengelola barang, dan kasubag umum untuk mengalokasikan waktunya guna menyelesaikan adminitrasi aset atau barang milik daerah.

“Mengelola barang sebenarnya gampang mudah, tetapi kadang-kadang teman-teman tidak sempat mengalokasikan waktu di situ. Karena sebenarnya dari catatan awal persediaan, sudah ada. Tinggal masukan entry, apa masuk pada tahun tersebut, kemudian sisanya berapa. Logikanya memang sederhana. Memang perlu komitmen dari teman-teman mengelola barang secara baik, perlu mengalokasikan waktu, perlu kecermatan dan keikhlasan,” kata Haris.

Haris pun memohon agar SKPD bisa meluangkan waktunya, setidaknya seminggu sekali. “Mengerjakan pengelolaan aset, prinsipnya sederhana kalau kita komitmen, mungkin tidak harus setiap hari. Mungkin dalam seminggu itu kita alokasikan beberapa jam untuk menyelesaikan kewajiban adminitrasi aset atau barang. Kalau aset ini toh mutasinya tidak harian sehingga dalam seminggu dialokasikan waktu pasti beres,” ujarnya.

Sementara itu, Widodo APMT, Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Sleman memberikan pesannya bahwa terkait dengan aset ini, semakin lama, kedalaman BPK dalam melihat adminitrasi akan semakin detil. Ia pun memberikan contoh BPK yang menyoroti informasi Kartu Inventaris Barang (KIB) dari DPUP (Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukinan) yang tidak sesuai.

“KIB angkanya sudah betul. Secara nilai, jumlah neraca tidak masalah. Cuma informasi yang tidak sesuai, ada beberapa plat nomor kendaraan yang tercantum di dalam KIB dan ada yang di kendaraan itu berbeda plat nomornya. Itu pun menjadi catatan untuk BPK. Kok beda karena memang dulu plat nomor kendaraan itu tiga digit, sekarang sudah berubah menjadi 4 digit,” jelas Widodo.

Selain itu, Widodo juga menyebut banyaknya informasi yang belum dicantumkan, misalnya di dalam KIB ada informasi yang harus diisi tentang nomor rangka, nomor mesin, CC-nya, plat nomor, merek, dan tipe. “Nah itu yang belum dimasukkan. Banyak hampir semua, tapi ada SKPD yang rajin mengganti, tertib. Ini juga menjadi catatan kita bersama untuk bisa melengkapi informasi di KIB. Kalau bisa dilengkapi suatu saat akan bermanfaat,” ucapnya.

Widodo pun memberikan contoh temuan BPK terkait proses pemeliharaan kendaraan sehingga harus mengembalikan sejumlah anggaran hilang tersebut. “Mohon maaf, saya contohkan di tahun ini ada temuan, saya pikir jangan sampai menjadi temuan di tempat lain terkait dengan proses pemeliharaan. BPK ternyata tidak hanya mengecek adminitrasi, tapi plus cek di lapangan. Ada pemeliharaan kendaraan yang setelah dicek di BPK itu tidak ada karena ini (Kabupaten Sleman  harus-red) mengembalikan (uang-red). Ada pemeliharaan atas kendaraan, tapi setelah dicek di bengkel A tidak bengkelnya menyatakan tidak ada pemeliharaan ini. Semoga ini menjadi pengalaman terakhir bagi kita bersama karena nilainya cukup besar sampai puluhan juta,” bebernya.

Selain proses pemeliharaan kendaraan, Widodo juga mencontohkan temuan BPK di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang juga harus mengembalikan sejumlah uang. “Saya contohkan PU, teman-teman PU itu total hampir mengembalikan 400 juta karena pemeliharaan pekerjaan jalan ruas A sampai B, kontraknya sudah diselesaikan dan uangnya sisa. Sisa uang itu dilaksanakan untuk mengerjakan ruas B sampai C, tapi kontraknya tidak di-adendum. Ketika melaksanakan kontrak B sampai dengan C, betul itu dilaksanakan, dicek barangnya ada. Namun, kontraknya tidak diperbaiki, hanya menyebutkan kontraknya A sampai dengan B maka kontrak yang B sampai dengan C, sama BPK tidak boleh dibayar. Artinya, pembayaran yang kita sudah sampaikan disuruh mengembalikan,” paparnya.

Sumber/tautan: www.bernas.id