Gunungkidul dan Bantul Pertahankan Opini WTP Kesekian Kalinya

YOGYAKARTA – Humas BPK, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY Jariyatna menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul dan Bupati Gunungkidul serta Ketua DPRD Kabupaten Bantul dan Bupati Bantul.

LHP tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Heri Nugroho dan Bupati Gunungkidul Sunaryanta serta Ketua DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo dan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Kamis (21/04). Acara bertempat di Auditorium Kantor BPK DIY dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY, Jariyatna menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah beserta jajaran atas kerja sama yang terjalin baik, sehingga secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Jariyatna juga menyampaikan selamat kepada Pemkab Gunungkidul yang telah berhasil meraih WTP untuk kali ke-7 serta Pemkab Bantul untuk kali ke-10, dan tradisi yang baik ini dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan lagi. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Bantul mengucapkan terima kasih kepada para auditor BPK yang telah menjalankan fungsinya memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, akuntabilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Gunungkidul mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan rekomendasi perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Namun demikian karena kelemahan dan kekurangan kami dalam Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan ke depan. (dr)