YOGYAKARTA – Humas BPK Jogja, Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD D.I Yogyakarta Nuryadi dan Gubernur D.I Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam Rapat Paripurna DRPD D.I Yogyakarta di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 Gedung DRPD DIY, Kamis (4/4).
Pemeriksaan atas LKPD merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Anggota V BPK sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerinta Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta karena menjadi pemerintah daerah setingkat Provinsi yang paling awal di Indonesia yang menyerahkan LKPD unaudited tahun 2023. Penyerahan LHP hari ini menjadikan momen penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD sebagai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Provinsi yang pertama kali di seluruh Indonesia untuk tahun ini.
“Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penjelasan suatu hal untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini hendaknya memotivasi para pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan” jelas Anggota V BPK, pada kegiatan yang dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara V Slamet Kurniawan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY Widhi Widayat, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD D.I Yogyakarta menyampaikan bahwa DPRD memahami betul pentingnya fungsi pengawasan terhadap DPRD yang dilakukan, oleh karena itu sangat mengapresiasi kerja keras BPK dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian laporan hasil pemeriksaan.
Ketua DPRD juga menghimbau agar Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta dapat terus mengupayakan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan atas penggunaan anggaran sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dalam kesempatan ini Gubernur D.I Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari BPK akan akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan atas sistem pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta untuk menghindari potensi permasalahan yang sama kedepannya dan setiap temuan pemeriksaan akan dibahas lagi dan tindaklanjuti.
“Kami mohon dukungan dan kerjasama dari semua pihak serta melalui bimbingan dari BPK Perwakilan D.I Yogyakarta. Mari wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yang dilandasi nilai positif dan jadikan integritas sebagai nilai utama karena integritas adalah kunci membangun peradaban yang berkualitas” ungkap Gubernur. (jm)
720 total views, 2 views today