Kepala BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul dan Bupati Gunungkidul serta Ketua DPRD Kabupaten Bantul dan Bupati Bantul pada, Kamis 21 April 2022.
Kepala Perwakilan BPK DIY Jariyatna menyerahkan LHP atas LKPD TA 2021 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Heri Nugroho dan Bupati Gunungkidul Sunaryanta serta Ketua DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo dan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Auditorium Kantor BPK DIY dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul TA 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini:
- Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul TA 2021;
- Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bantul TA 2021.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-7 Kalinya. Sedangkan bagi Pemerintah Kabupaten Bantul berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-10 Kalinya. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD serta manajemen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul, untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan, dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan. Permasalahan tersebut yaitu:
- Pengelolaan Izin dan Pajak Reklame Belum Tertib;
- Pengelolaan Piutang Daerah Belum Memadai.
Permasalahan mengenai Pengelolaan Izin dan Pajak Reklame serta Pengelolaan Piutang Daerah merupakan permasalahan tematik yang menjadi salah satu fokus pemeriksaan kami diseluruh entitas Kota dan Kabupaten se-Provinsi D.I Yogyakarta. Diharapkan tindak lanjut rekomendasi dapat berdampak signifikan terhadap perbaikan Pengelolaan Izin dan Pajak Reklame serta piutang daerah.
Dalam kesempatan ini Jariyatna, mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka kami mengharapkan agar Pemerintah Gunungkidul dan Kabupaten Bantul segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Namun apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang kurang jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti yang telah diatur dalam MOU.
Perlu kami sampaikan perkembangan yang menggembirakan terkait penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, sebagai berikut:
- Pemkab Gunungkidul telah menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebanyak 695 rekomendasi dari 734 rekomendasi atau sebesar 94,68%. Persentase tersebut meningkat 0,48% dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 94,20%;
- Pemkab Bantul telah menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebanyak 784 dari 838 rekomendasi atau sebesar 93,55%. Persentase tersebut meningkat 6,61% dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 86,94%.
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Telp: 0274-563635 ext. 204
Email: humastu.yogyakarta@bpk.go.id