LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023 MENDAPAT OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN

Anggota V BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Ketua DPRD dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada, Kamis 4 April 2024. Penyerahan LHP hari ini menjadikan momen penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD sebagai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Provinsi yang pertama kali di seluruh Indonesia untuk tahun ini.

Anggota V BPK Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., CSFA., CGRE., CertDA., CFrA menyerahkan LHP atas LKPD TA 2023 kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023.

Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini hendaknya memotivasi para pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan.

Terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023, BPK menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Terdapat Pembayaran Komponen Biaya Subsidi kepada BUMD, yakni PT Anindya Mitra Internasional sebesar Rp6,87 Miliar yang Tidak Sesuai dengan Peruntukannya;
  2. Sebanyak 229 kelompok penerima hibah ternak belum melaporkan penggunaan hibah, dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan belum menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan hibah ternak;
  3. Pengelolaan Retribusi Jasa Usaha Tempat Parkir Khusus Ketandan belum berorientasi memperoleh keuntungan yang layak.

Dalam kesempatan ini Anggota V BPK, mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka kami mengharapkan agar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Namun apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang kurang jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti yang telah diatur dalam MOU.

Perlu kami sampaikan berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2023 pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebanyak 1.113 dari 1.126 rekomendasi (90,78%). Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 75%, namun saya minta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Saya juga menginstruksikan agar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta secara proaktif mendorong penyelesaian tindak lanjut, tentunya dengan berkoordinasi dan mengajak peran serta DPRD.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:

Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan

BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp:   0274-563635 ext. 204

Email: humastu.yogyakarta@bpk.go.id

 168 total views,  2 views today