LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2021 MENDAPAT OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN

Anggota VI BPK sebagai Plt Anggota V BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Ketua DPRD dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada, Jumat 8 April 2022. Penyerahan LHP kali ini merupakan penyerahan pertama seluruh Indonesia untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 kepada Pemerintah Provinsi.

Anggota VI BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyerahkan LHP atas LKPD TA 2021 kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi dan Gubernur DIY Hamengku Buwono X. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2021.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang ke-12 kalinya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta permasalahan – permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain:

  1. Pengelolaan Piutang Pajak, Retribusi, dan Piutang Lain-Lain PAD Belum Memadai;
  2. Pengelolaan atas Barang Milik Daerah Belum Tertib;
  3. Pelaksanaan Belanja Modal Pada Beberapa Kontrak Tidak Sesuai Ketentuan.

Bersama LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah, BPK sampaikan pula LHP Kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan pada Pemda D.I.Yogyakarta dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021.

BPK mengapresiasi upaya Pemerintah Pemda D.I.Yogyakarta dalam penanggulangan kemiskinan, antara lain Pemda D.I. Yogyakarta telah menyelaraskan upaya penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, telah mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan kabupaten/kota, satuan kerja telah melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan, serta memberikan pelatihan dan bantuan modal kepada masyarakat.

Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan-permasalahan signifikan antara lain:

  1. Penyusunan perencanaan program penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya memadai;
  2. Pemda DIY dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya memberikan manfaat nyata dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat miskin atau penerima manfaat;
  3. Pemda DIY belum sepenuhnya memberdayakan masyarakat miskin dengan tepat.

Dalam kesempatan ini Nyoman Adhi Suryadnyana, mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka kami mengharapkan agar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Namun apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang kurang jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti yang telah diatur dalam MOU.

Perlu kami sampaikan berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan Laporan Pemantauan Semester II Tahun 2021, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menindaklanjuti 1.027 rekomendasi dari 1.106 rekomendasi atau 92,85% dari keseluruhan rekomendasi periode 2005 – 2021. Dengan demikian masih terdapat 79 rekomendasi (7,15%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:

Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan

BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp:   0274-563635 ext. 204

Email: humastu.yogyakarta@bpk.go.id