TAK PUAS PEMAPARAN EKSEKUTIF: Dewan Konsultasi BPK Tentukan APBD-P

 

YOGYA (KR) – Jajaran DPRD Kota Yogyakarta memilih untuk melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melihat peluang pembahasan APBD [1]Perubahan 2014. Hal ini menyusul ketidakpuasan atas pemaparan dari Pemkot Yogyakarta selaku eksekutif.

Pada Kamis (9/10) kemarin, dewan kembali mengundang tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Yogyakarta guna rapat konsultasi rencana pembahasan APBD-P. Rapat serupa juga pernah digelar akhir September lalu namun belum juga menghasilkan kepastian pembahasan. “Kami memandang, konsultasi dengan BPK sangat perlu guna melihat ada implikasi hukumnya atau tidak jika kami membahas padahal batasan waktu sudah lewat,” papar Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta, M Ali Fahmi.

Ketika sudah dipastikan tidak ada implikasi hukum, maka APBD-P bisa menjadi prioritas. Tapi agenda pembahasan itu pun sangat tergantung dari penetapan alat kelengkapan. Terutama Badan Musyawarah yang akan merancang tata kala pembahasan.

Fahmi menambahkan, komposisi di semua alat kelengkapan saat ini sebenarnya sudah terbentuk. Upaya terakhir ialah penentuan pimpinan alat kelengkapan. Diawali untuk Badan Anggaran, Komisi, Badan Legislasi, Badan Kehormatan, dan terakhir Badan Musyawarah.

 

Sumber: Kedaulatan Rakyat, 10 Oktober 2014.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 154  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan  Daerah bahwa  Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:

  1. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
  3. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
  4. keadaan darurat; dan
  5. keadaan luar biasa.

(2) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

 

[1] Berdasarkan Undang Undang No 17 Tahun 2003 pasal 1 tentang keuangan negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.