Serapan di 18 Desa Masih Rendah

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul mencatat ada 18 desa yang bermasalah dengan penyerapan dana desa (DD).

David Kurniawan

david@harianjogja.com

Permasalahan muncul karena desa-desa tersebut memiliki serapan yang rendah yakni capaiannya di bawah 50% dari total dana yang dicairkan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan penyerapan DD di Gunungkidul belum maksimal. Hal ini terlihat dari beberapa aspek, salah satunya penyerapan belum memenuhi syarat pencairan untuk termin ketiga. “Syaratnya anggaran harus terserap 74 persen dan capaian fisik minimal 50 persen. Tetapi hingga sekarang belum terpenuhi,” kata Subiyantoro, Minggu (18/8).

  • Perangkat desa di desa yang memiliki serapan rendah dipanggil untuk mencari solusi agar serapan bisa maksimal seperti di desa yang lain.
  • Untuk memaksimalkan penyerapan pendamping desa diminta terus mengawasi dan mendampingi dalam pelaksanaan kegiatan.

Menurut dia, faktor yang menyebabkan serapan belum maksimal karena masih ada 18 desa yang penyerapannya masih di bawah 50% dari total anggaran desa yang dicairkan. Beberapa desa dengan contoh serapan dana desa yang rendah diantaranya Desa Pringombo, Kecamatan Rongkop; Desa Duwet, Kecamatan Wonosari; Desa Bandung, Kecamatan Playen; Desa Semoyo, Kecamatan Patuk; Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar dan sejumlah desa lainnya. “Data lengkap desa yang serapan dana desanya rendah ada di kantor. Yang jelas, ada 18 desa yang memiliki serapan rendah bahkan capaiannya di kisaran 30 persen,” katanya.

Subiyantoro mengakui jajarannya sudah berkoordinasi dengan pendamping desa. Selain itu, perangkat desa di desa yang memiliki serapan rendah dipanggil untuk mencari solusi agar serapan bisa maksimal deperti didesa yang lain. “Alasan klasik seperti adanya kegiatan rasulan, orang punya hajat, pelaksanaan berbarengan dengan bulan puasa dan beberapa alasan lain,” tuturnya.

Untuk memaksimalkan penyerapan pendamping desa diminta terus mengawasi dan mendampingi dalam pelaksanaan kegiatan. “Kalau tidak terserap dengan baik akan berpengaruh terhadap akumulasi serapan kabupaten. Jika syarat minimal pencairan belum terpenuhi, maka termin ketiga belum bisa dicairkan,” katanya.

Kepala Desa Pringombo, Kecamatan Rongkop, Suratin, tidak menampik apabila penyerapan dana desa yang dimiliki sedikit terlambat. Hal ini terjadi lantaran adanya berbagai kegiatan di masyarakat sehingga berdampak terhadap proses pembangunan. “Banyaknya kegiatan seperti rasulan dan bulan puasa ternyata memberikan imbas dalam pelaksanaan,” tuturnya. Meski demikian Suratin mengakui permasalahan tersebut sudah dapat diatasi karena perkembangan berjalan dengan baik. “Bisa dicek ke lapangan. Sebagai contoh, untuk kegiatan pembangunan di sembilan dusun, sekarang delapan di antaranya sudah selesai dan tinggal satu dusun yang masih dalam proses pengerjaan,” katanya.

Sekilas tentang Dana Desa

Pengertian

Dana Desa (DD) adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tujuan

  • Meningkatkan pelayanan public di desa
  • Mengentaskan kemiskinan
  • Memajukan perekonomian desa
  • Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa
  • Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan

Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa

  • Pasal 72 ayat (2)

Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

  • Penjelasan Pasal 72 ayat (2)

Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap. Dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan berdasarkan: jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Besaran Dana Desa di Gunungkidul

Alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Gunungkidul pada 2019 sebesar Rp136 miliar. Jumlah itu meningkat dibandingkan alokasi 2018 sebesar Rp117 miliar.

(Sumber berita: Harian Jogja, 19/08/2019, hal:16)

Selengkapnya: Tautan1    Tautan2