Belum Semua Barang Inventaris Dikembalikan

PELANTIKAN DPRD DIY

Pelantikan 55 anggota DPRD DIY yang baru digelar pada 2 September 2019. Meski begitu, belum semua inventaris barang dikembalikan oleh anggota DPRD DIY periode 2014-2019.

Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD DIY, Budi Nugroho, mengatakan barang-barang inventaris yang dibawa anggota Dewan periode 2014-2019 harus dikembalikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Adanya peraturan ini memudahkan bagi kami untuk menarik barang-barang inventaris. Dengan peraturan ini penarikan inventaris jadi lebih mudah,” katanya, Rabu (28/8).

Penarikan barang-barang inventaris tersebut, katanya, dilakukan sejak sebulan yang lalu. Menurutnya, masih ada beberapa barang yang belum dikembalikan. Pihaknya masih menunggu proses pengembalian barang inventaris tersebut. “Kalau mobil dan lainnya sudah dikembalikan. Yang belum dikembalikan hanya beberapa laptop saja,” katanya.

Disinggung soal anggaran pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD DIY periode 2019-2024, Budi mengatakan alokasi anggarannya hanya Rp102 juta. Dia mengklaim jika anggaran tersebut merupakan yang terkecil dibandingkan dengan anggaran yang dikeluarkan oleh DPRD kabupaten/kota di DIY. Anggaran lebih didominasi untuk kebutuhan hidangan, backdrop dan sewa kursi.

“Sewa kursi tetap dianggarkan karena banyak tamu yang diundang, kursi yang sudah kami miliki tidak cukup,” katanya.

Menurut Budi, 55 orang anggota Dewan terpilih akan dilantik dan disumpah pada Senin (2/9). Persiapan dilakukan baik teknis maupun non teknis, mengundang Guberbur DIY beserta wagub, bupati dan wali kota se-DIY, anggota DPRD kabupaten/kota, tokoh masyarakat, DPD, dan rektor perguruan tinggi di DIY.

Sekretaris DPRD DIY, Haryanta, mengatakan sejatinya masa jabatan anggota DPRD DIY periode 2014-2019 berakhir pada 1 September 2019. Hanya saja karena tanggal tersebut bersamaan dengan hari libur, maka jadwal pelantikan diundur satu hari.

“Sesuai peraturan hal itu tidak dipersoalkan. Kalau bersamaan dengan hari libur bisa mundur satu hari berikutnya,” katanya.

Hingga kini, segala persiapan dilakukan untuk pelaksanaan pelantikan mulai dari penyebaran undangan hingga kebutuhan sarana dan prasarana, termasuk rohaniawan, saksi dan lainnya. Jumlah undangan disesuaikan dengan kapasitas ruangan yakni sekitar 300 undangan.

“Kami juga membuatkan setelah jas untuk anggota DPRD yang baru. Untuk anggota yang lama pakaian tanpa jas. Ini anggaran rutin, tidak terkait dengan pelantikan,” katanya.

Untuk Ketua DPRD DIY katanya, akan dipilih dari partai dengan kursi terbanyak yakni PDI Perjuangan. Wakil Ketua DPRD dipilih dari urutan kursi terbanyak kedua.

“Karena ada tiga partai yang memperoleh jumlah kursi yang sama, tujuh kursi, maka akhirnya disepakati dengan merangking perolehan suara untuk menentukan posisi tiga wakil ketua,” katanya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU DIY, peraih suara terbanyak kedua diduduki oleh PKS (236.088 suara). Kader PKS pun akan mengisi posisi sebagai Wakil Ketua I, disusul kemudian PAN yang memperoleh terbanyak kedua (233.316 suara) untuk posisi Wakil Ketua II sementara kader Gerindra akan menduduki posisi sebagai Wakil Ketua III karena meraih 224.183 suara.

(Sumber berita: Harian Jogja, 29/08/2019, hal: 14)

Selengkapnya: Tautan