Oknum Kades Baleharjo Ditetapkan Tersangka

DUGAAN KORUPSI BALAI DESA

Kejaksaan Negeri Wonosari Gunungkidul menetapkan AS oknum Kepala Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari sebagai tersangka tindak pidana atas dugaan korupsi pembangunan balai desa dengan menelan dana Rp1,4 miliar, Senin (12/8).

Penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan dan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang ada. Terdapat selisih perhitungan Rp350 juta berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam perkara ini kami telah menetapkan satu tersangka tetapi bukan menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Asnawi Mukti SH, Senin (12/8).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wonosari M Darojat SH menambahkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak beberapa waktu silam. Sedangkan terkait dengan statusnya, penyidik kejaksaan masih terus melanjutkan pemeriksaan saksi. Sedangkan yang bersangkutan tentang status tersangka lain kini sedang dalam proses pemberkasan yang tengah dibahas. Perkara yang menjerat tersangka ini sejatinya sudah dilakukan sejak lama dari proses penyelidikan hingga penetapan status hukum dilakukan sekitar satu tahun.

“Kami terus kembangkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui Kejari Gunungkidul memang terus mengebut proses hukum atas dugaan korupsi-korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan Balai Desa Baleharjo dalam pembangunannya menelan anggaran hingga mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Belasan hingga puluhan perangkat desa hingga tokoh masyarakat telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Pihak Kejari juga telah mengantongi hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menimbulkan kerugian negara, karena ditemukan selisih dana senilai Rp350 juta. Selisih dana ini terjadi lantaran ada perbedaan terkait dengan harga dan jenis kayu yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja.

(Sumber berita: Kedaulatan Rakyat, 13/08/2019, hal: 3)

Selengkapnya: Tautan