Kepada Yang Terhormat,
Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Sdri. Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI
Sdr. Pimpinan dan Anggota DPRD DIY
Sdr. Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
Sdri. Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY
Dan para Undangan yang kami hormati
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala nikmat dan kasih sayangnya yang telah diberikan kepada kita sehingga pada bulan Suci Ramadhan, bulan yang penuh dengan berkah ini kita semua dapat berkumpul di tempat ini dalam rangka untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai dengan ketentuan UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kerjasama yang baik antara DPRD DIY dan BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta perlu terus kita tingkatkan agar kinerja Pemerintah Daerah DIY setiap tahun menjadi lebih baik. Kita patut bersyukur pula bahwa kinerja Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan opini Badan Pemeriksa Keuangan selama 7 tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebagaimana kita pahami bahwa ada empat jenis opini yang dapat diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2016 mampu memperoleh penilaian atau opini dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini artinya bahwa laporan keuangan berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan sebaik-baiknya dan kalaupun ada kesalahan, maka kesalahannya tersebut tidak dianggap signifikan terhadap pengambilan keputusan. Harapan kami adalah bahwa Pemerintah Daerah DIY untuk tahun ini pula akan memperoleh penilaian/opini terbaik yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). DPRD DIY sendiri melihat bahwa kinerja Pemerintah Daerah selama ini kami pandang juga cukup memuaskan. Apapun opini yang diberikan BPK kepada Pemerintah Daerah DIY bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja agar semakin efektif dan efisien sesuai dengan visi dan misi dari Pemerintah Daerah DIY yang pada gilirannya mampu meningkatkan kualitas hidup di segala bidang bagi masyarakat DIY lebih baik lagi.
Hadirin yang terhormat,
Pada kesempatan yang berbahagia ini perlu kami sampaikan bahwa Perwakilan BPK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menjalankan fungsinya, bukan hanya memeriksa laporan keuangan Pemerintah Daerah, tapi juga memeriksa kinerja atas efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah. Kegiatannya meliputi identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan pada semua tingkatan unit institusi penyelenggara pemerintah.
Sedangkan terkait dengan LHP Kinerja atas Efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, kami berharap nantinya bisa memberikan pencermatan yang lebih baik karena sebagaimana kita ketahui bahwa keberadaan BUMD memiliki misi khusus yang sangat diharapkan akan mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan pendapatan daerah. Oleh sebab itu, agar pengelolaan BUMD yang baik dan profesional dibutuhkan pembinaan yang baik dan profesional pula agar kinerja BUMD dapat tumbuh dan berkembang paling tidak seperti halnya badan usaha yang berhasil dikelola oleh profesional-profesional swasta. Kalau mampu lebih baik dari itu, memang itulah yang kita harap-harapkan.
Hadirin yang terhormat,
Sebagai tindaklanjutnya, kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh rasa tanggung jawab mengenai LHP Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah maupun LHP atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kami berharap bahwa hasil pencermatan ini akan membawa manfaat untuk perbaikan kinerja Pemerintah Daerah DIY khususnya terkait dengan kedua hal tersebut. Tujuan akhir dari semua ini pada gilirannya adalah semata-mata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Kita berharap semua semoga hasil dari pencermatan LHP ini nantinya akan mendapatkan opini yang baik. Amien.
Akhir kata, perkenankan saya atas nama DPRD DIY mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini. Kerjasama ini kami harapkan untuk dapat lebih ditingkatkan lagi dan di masa-masa mendatang. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih senantiasa melindungi dan memberkati kita semua dalam melaksanakan tugas masing-masing.
PIMPINAN DPRD DIY
Ketua
YOEKE INDRA AGUNG LAKSANA, S.E.