SAMBUTAN KEPALA PERWAKILAN PROVINSI DIY DALAM ACARA PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE-DIY TAHUN ANGGARAN 2016 Yogyakarta, Selasa, 30 Mei 2017

  • Yang kami hormati Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-DIY;
  • Yang kami hormati Walikota/Bupati Se-DIY;
  • Yang kami hormati Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-DIY;
  • Yang kami hormati Inspektur Kabupaten/Kota Se-DIY;
  • Yang kami hormati Kepala BKAD Kabupaten/Kota Se-DIY
  • Yang kami hormati para tamu undangan lainnya.

 

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua

Mengawali acara ini, marilah kita bersama sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga pada pagi hari ini kita dapat menghadiri acara penyerahan serentak Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY Tahun Anggaran 2016.

Perkenankan kami atas nama Pimpinan BPK, khususnya saya sebagai Kepala Perwakilan Provinsi DIY yang berkesempatan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan ini,  mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten/Kota Se-DIY dan Walikota/Bupati se-DIY beserta jajarannya atas kerja samanya, sehingga secara bersama-sama kita selalu berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

 

Hadirin yang saya hormati,

Sesuai Peraturan Perundang-undangan; dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat  Kabupaten/Kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit/diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Walikota/Bupati, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.

 

Hadirin yang saya hormati,

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010)  tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun 2016 ini merupakan tahun kedua bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual. Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif  untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya; hasil operasi serta realisasi anggaran dan Sisa Anggaran Lebihnya. Pemerintah daerah juga dapat mempertanggung-jawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan. Hal ini direfleksikan dengan disajikannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mulai tahun anggaran 2015 ke dalam 7 (tujuh) laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibanding dengan sebelum penerapan akrual yang hanya menyajikan 4 (empat) laporan.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut peraturan perundangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah : (a) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (b) efektivitas sistem pengendalian internal; (c) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; dan (d) pengungkapan yang cukup.

Pemeriksaan keuangan tidak  dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

 

 

Hadirin yang saya hormati,

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan  atas pemeriksaan LKPD ini, bilamana Pimpinan dan anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi  LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan Perwakilan BPK Provinsi DIY, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.

Perlu kami sampaikan, bahwa sebelum LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY Tahun Anggaran 2016 ini kami serahkan, kami telah meminta tanggapan pada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

 

Hadirin yang saya hormati,

Demikianlah hal-hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Perkenankan atas nama BPK RI, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Se-DIY. Kami berharap agar Pimpinan DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.

Dalam kesempatan ini pula, perkenankan kami mengucapkan terima kasih kepada Walikota/Bupati Se-DIY beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan.

 

 

Wabillahittaufik wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yogyakarta, 30 Mei 2017

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Kepala Perwakilan,

 

Yusnadewi