Pimpro Jadi Buron

KORUPSI BALEHARJO

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Neqeri (Kejari) Wonosari terus mengembangkan kasus dugaan  korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Setelah menetapkan Kades Baleharjo Agus Setyawan sebagai tersangka, tim menetapkan pimpinan proyek berinisial FJ dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

David Kumiawan

david@harianjoqja.com

Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Abdul Syukur, mengatakan penetapan DPO terhadap FJ sudah dilakukan pekan lalu. Penetapan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. “Dia [FJ] jadi saksi kunci karena berlaku sebagai pimpinan proyek terkait dengan pengerjaan pembangunan balai desa,” katanya kepada wartawan, Selasa (1/10).

Penyidik berusaha mencari keberadaan FJ di wilayah Gunungkidul hingga Kota Jogja. Namun pencarian belum membuahkan hasil. “Berhubung tidak ketemu, maka kami masukkan dalam daftar pencarian orang,” katanya.

  • Penetapan FJ sebagai DPO dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik
  • Selain melibatkan tim kejaksaan di sefuruh wilayah Indonesia, pencarian juga menggandeng aparat kepolisian.

Dengan status sebagai DPO maka proses pencarian lebih mudah. Selain melibatkan tim kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia, pencarian juga menggandeng aparat kepolisian. “Ilarapannya bisa segera ketemu sehingga kepastian kasus bisa didapatkan,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan jajarannya terus mengembangkan penyidikan kasus terkait dengan dugaan korupsi pembangunan balai desa di Desa Baleharjo. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi tennasuk menetapkan Kades Baleharjo sebagai tersangka. “Masih terus kami dalami,” katanya.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, pembangunan Balai Desa Baleharjo berpotensi merugikan keuangan negara Rp350 juta. “Masih dikembangkan dan potensi bertambahnya tersangka sangat mungkin karena sangat bergantung dengan pemeriksaan saksi- saksi di lapangan,” katanya. Untuk pengungkapan penyidik memanggil 38 saksi guna memperjelas bagaimana awal mula kasus ini muncul.

Kepala Desa Baleharjo, Agus Setyawan, mengaku pasrah dengan status penetapan tersangka yang disangkakan kepada dirinya. Agus mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada di Kejari Gunungkidul. “Basrah dan mengalir saja,” katanya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap dirinya lantaran ada sedikitnya empat orang yang ikut terlibat di dalam pembangunan. “Ya semua harus diusut karena ada pelaku lain yang seharusnya juga menjadi tersangka,” katanya.

(Sumber berita: Harian Jogja, 2/10/2019, hal: 12)

Selengkapnya: Tautan