BPK Audit Penggunaan Danais

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rl mendatangi Kantor Gubernur DIY di kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Senin (9/9). Kedatangan BPK kali ini untuk melakukan entry meeting terkait dengan Dana Keistimewaan (Danais) DIY.

Abdul Hamid Razak

hamied@harianjogja.com

  • Kedatangan tim BPK Rl merupakan tahapan evaluasi, dan hal itu lumrah dalam tataran pemeriksaan keuangan agar lebih terperinci
  • Tahun ini Paniradya Pati Pemda DIY menerima tambahan Rp12O miliar sehingga total anggaran danais tahun ini menjadi Rp1,32 triliun.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mengatakan kedatangan tim BPK Rl merupakan tahapan evaluasi. Hal itu lumrah dalam tataran pemeriksaan keuangan agar lebih terperinci. “Perlu dilakukan komunikasi yang baik antara BPK dengan organisasi perangkat daerah [OPD] yang terlibat,” katanya saat menerima kunjungan BPK Rl di Dalem Ageng, kompleks Kepatihan, Senin.

Dia menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu dicermati terkait dengan pelaksanaan, perencanaan, hingga pengelolaan danais, mulai dari urusan kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, hingga urusan tata ruang.

DANA KEISTIMEWAAN DIY

Danais 2018                : Rp 1 Triliun

Realisasi fisik 2018     : 98,99%

Serapan danais 2018   : 96,28%

Danais 2019                : Rp 1,32 Triliun

Realisasi fisik*            : 62,25%

Serapan Danais*         : 31,39%

Catatan: Data realisasi dan serapan Danais 2019 dihimpun akhir Mei 2019

Sumber: Paniradya Pati Pemda DIY

Terkait dengan kelembagaan, secara umum meliputi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang diatur dalam UU Keistimewaan. “Dari proses pembelajaran ini diharapkan dapat bermuara pada peningkatan mutu pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.

Untuk urusan kebudayaan, kata Paku Alam, sampai saat ini belum ada rencana induk yang memadai. Masalah ini harus dilihat secara komperhensif karena regulasi yang ada belum sempurna. Untuk urusan pertanahan masih dalam proses karena permasalahan pertanahan di D1Y sedikit unik.

“Terakhir soal tata ruang juga perlu penyempumaan mengenai regulasi dan adanya pembangunan yang tidak sesuai. Kalau ini lebih pada evaluasi di ranah teknis,” katanya.

Perwakilan BPK D1Y, Agustin Sugihartatik, mengatakan entry meeting dilakukan untuk persiapan pemeriksaan. Hal itu berdasarkan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15/2006 tentang BPK. “Ini yang menjadi dasar kami melakukan enty meeting,” katanya.

Dia mengatakan pemeriksaan danais oleh BPK dilakukan hingga 15 Oktober 2019.

“Tujuannya untuk menilai efektivitas pengelolaan dana keistimewaan pada Pemda DIY dan entitas terkait lainnya,” katanya.

Implementasi danais selama ini dinilai masih on the track. Hal tersebut disampaikan oleh Paniradya Pati Pemda DIY, Benny Suharsono. Sebagai lembaga yang mengelola danais, jajarannya mengelola danais sesuai dengan amanat rencana pembangunan jangka menengan daerah [RPJMD].

“Kami menjalankan program yang diusulkan dari tingkat bawah seperti desa dan kecamatan atas persetujuan Bupati,” katanya, beberapa waktu lalu.

Tahun ini Paniradya Pati Pemda DIY menerima tambahan anggaran Rpl20 miliar sehingga total anggaran danais tahun ini menjadi Rpl,32 triliun.

“Penggunaan danais tidak boleh dicampur dengan APBD, program danais juga melihat aspek kewilayahan. Program kewilayahan tersebut dilakukan dalam bentuk bantuan keuangan khusus [BKK],” katanya.

(Sumber berita: Harian Jogja, 10/09/2019, hal: 9&12)

Selengkapnya: Tautan1   Tautan2