APBN 2019, DIY Dapat Rp 23 Triliun

PENGELOLAAN HARUS TERUS DIKAWAL

Sudah semestinya masyarakat memahami berbagai kegiatan maupun proyek yang didanai pemerintah melalui APBN, khususnya yang ada di wilayab DIY. Untuk itulah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kanwil DJPb Kemenkeu) DIY mengambil strategi komunikasi untuk menginformasikan hal tersebut ke khalayak.

“Hal itu juga menjadi bagian akuntabilitas publik tentang tugas kami dalam mengelola dan mengawal APBN,” tegas Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho SE MBA saat sila turahmi dengan Direktur Utama PT BP Kedaulatan Rakyat HM Wirmon Sa­mawi SE MIB, Kamis (3/10).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran komisaris dan direksi PT BP Kedaulatan Rakyat, yakni Komisaris Utama Prof Inajati, Direktur Keuangan Imam Satriadi SH, Direktur Produksi Baskoro Jati Prabowo SSos serta Direktur Umum Yuriya Nugroho Samawi SE MM MSc. Selain itu ikut mendampingi segenap jajaran dari Kanwil DJPb DIY.

Dijelaskan Heru, untuk tahun 2019 ini ada alokasi dana Rp23 triliun APBN un­tuk berbagai lembaga pun instansi yang ada di DIY. Alokasi tersebut terbagi dalam dua segmen, yakni Rp 12 triliun untuk kementeri­an atau lembaga serta Rp 11 triliun dialokasikan ke kas daerah atau desa.

“Sesuai taqline ‘Kawal APBN Bangun Negeri’, ka­mi akan ikut mengawal dana APBN tersebut selama pencairan, progres hingga ketercapaian output yang sudah diprogramkan sebelumnya. Kami juga lakukan monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan ber­bagai pihak yang selama ini sudah berjalan baik,”imbuhnya.

Hal tersebut perlu dilakukan karena menurut Heru tiap rupiah APBN harus mampu menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat. Sehingga dana APBN tidak hanya digelontorkan saja, tapi harus dikawal agar pengelolaannya benar- benar tepat sasaran.

Pengelolaan dan pengawalan tersebut disebutkan Heru juga berlaku untuk Dana Desa dengan besaran lebih Rp 1 miliar untuk tiap desa yang secara rutin tiga bulan sekali secara bersinergi dilakukan asistensi, mo­nitoring dan evaluasi, pembinaan teknis terkait de­ngan tata kelolanya. Harapannya dana desa tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk pengerjaan proyek fisik mau­pun pemberdayaan masya­rakat.

Untuk DIY sendiri, khu­susnya di Sleman dan Gunungkidul pengelolaannya sudah bagus. Bahkan sebelum deadline akhir pen­cairan pertahap, sudah selesai laporannya. Ketercapai­an output juga sesuai de­ngan yang direncanakan. Apalagi dana desa tidak boleh terlalu lama mengendap di rekening kas desa yang harus segera dialoka­sikan,” urai Heru.

Khusus untuk tata kelola dana desa ini, lanjut Heru, sesuai dengan arahan Menteri Keuangan RI, pihaknya juga berkewajiban melakukan asistensi agar tercapai adanya realokasi. Ketika pembangunan fisik dan infrastruktur sudah bagus, harus segera beralih ke pemberdayaan masyarakat maupun pengembangan wisata.

“Apalagi infrastruktur pe­ngembangan pariwisata di Yogya sudah bagus seperti dibangunnya Yogyakarta International Airport (YIA). Sehingga nanti alokasi dana dari pemerintah makin menyejahterakan masyarakat hingga ke lapisan paling bawah,” ucap Heru.

(Sumber berita: Kedaulatan Rakyat, 4/10/2019, hal: 8)

Selengkapnya: Tautan

BAGIKAN
Berita sebelumyaPimpro Jadi Buron
Berita berikutnya3 Proyek Gagal Lelang