PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PENYANDANG DISABILITAS-KOMITE PERLINDUNGAN
2014
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 8, WALIKOTA 2014
7 HLM
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) agar pelaksanaannya sesuai dengan Kebutuhan Penyandang Disabilitas, maka perlu dibentuk Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabiltas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara 859); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 4);Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 7);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Tujuan
3. Pembentukan
4. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
5. Susunan Organisasi dan Keanggotaan
6. Masa Jabatan, {emberhentian dan Penggantian Anggota
7. Pengaduan
8. Pembentukan Sekretariat
9. Ketentuan Penutup
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,   4 Maret  2014

Download Perbub