PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG TARIF TIKET PER ZONA DI TAMAN PINTAR YOGYAKARTA

TARIF TIKET-TAMAN PINTAR
2014
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 6, WALIKOTA 2014
7 HLM
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG TARIF TIKET PER ZONA DI TAMAN PINTAR YOGYAKARTA
ABSTRAK : Pengembangan sarana prasarana dan peningkatan biaya operasional pada Taman Pintar Yogyakarta yang semakin lengkap, maka diperlukan penyesuaian tarif dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 tahun 2010 tentang Besaran Tarif Per Zona di Taman Pintar Yogyakarta dan Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Tarif Tiket Zona Astronomi dan Wahana Bahari di Taman Pintar Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang TArif Tiket Zona di Taman Pintar Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 359);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 48 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 41 Seri D);
11.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 40);
12.
Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2011 tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 33);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Nama, Obyek dan Subyek Tarif
3. Dasar dan Prinsip Penetapan Tarif
4. Besaran Tarif
5. Kewenangan
6. Ketentuan Penutup

 

CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,   28 Februari 2014

Download Perwal