PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR DAN IZIN PEMANFAATAN LIMBAH CAIR

IZIN PEMBUANGAN DAN PEMANFAATAN -LIMBAH CAIR
2014
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 9, WALIKOTA 2014
26 HLM
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR DAN IZIN PEMANFAATAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK : bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tatalaksana Pengendalian Pencemaran Air, maka Pemerintah Kota Yogyakarta berwenang melakukan pengelolaan kualitas air di wilayah Kota Yogyakarta dan bahwa untuk melestarikan fungsi air dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis, maka perlu adanya izin pembuangan limbah cair dan izin pemanfaatan limbah cair untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Izin Pembuangan Limbah Cair dan Izin Pemanfataan Limbah Cair.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 437);Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3910);Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penetapan Kelas Air Sungai di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan Kesehatan, dan Jasa Pariwisata.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 1).
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Perizinan
3. Larangan
4. Kewajiban
5. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
6. Sanksi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,   4 Maret  2014

Download Pewal