RUMAH-DAERAH
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 35, BD 2011/NO. 36, GUBERNUR 2011
7 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 57 TAHUN 2010 TENTANG PENGHUNIAN RUMAH DAERAH
ABSTRAK | : | Penghunian rumah daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2010 tentang penghunian Rumah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2011. Adanya perubahan status dan pengukuran ulang luas bangunan rumah daerah maka Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2011 perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditapkan Peraturan Gubernur ini. |
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perpres No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmen Kipraswil No. 373/KPTS/M/2001; Pergub DIY No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub DIY No. 2 Tahun 2011; Pergub DIY No. 57 Tahun 2010 dan Pergub DIY No. 21 Tahun 2011.
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2010 yang diubah yaitu: 1. Pasal 4 diubah 2. Pasal 6 ayat (1) dihilangkan 3. Lampiran diubah
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Agustus 2011. |