APBD-PERTANGGUNGJAWABAN
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 34, BD 2011/NO. 35, GUBERNUR 2011
8 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK | : |
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: |
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Laporan Realisasi Anggaran
|
||
CATATAN | : |
|