PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 36 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 36 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

PELAYANAN PERIZINAN-TERPADU
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 36, BD 2011/NO. 37, GUBERNUR 2011
11 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 36 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

 

ABSTRAK : Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu telah dibentuk dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2010. Setelah dilakukan evaluasi dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut perlu dilakukan perubahan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; dan Pergub DIY No. 36 Tahun 2010.

 

DDalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2010 yang diubah yaitu:
1. Pasal 1 diubah
2. Pasal 5 diubah
3. Pasal 7 diubah
4. Pasal 8 ayat (1) diubah
5. Pasal 11 ayat (2) diubah
6. Pasal 14 ditambah ayat (1)

 

CATATAN : – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 September 2011.