PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 2, LD 2011/NO. 2, GUBERNUR 2011
9 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK | : | Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak dibentuknya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 yang telah ditetapkan banyak Peraturan Daerah, dalam perkembangannya beberapa Peraturan Daerah sudah tidak dilaksanakan karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian perlu dibentuk Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP 19 Tahun 2010; Perda Prov.DIY No. 7 Tahun 2007, dan Perda Prov. DIY No. 2 Tahun 2009.
|
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan-peraturan Daerah yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
|
||
CATATAN |
: | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 10 Januari 2011. |