PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 2, LD  2011/NO. 2, GUBERNUR  2011
9  HLM.
PERATURAN  DAERAH  PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
 

ABSTRAK : Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak dibentuknya dengan Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 yang telah ditetapkan banyak Peraturan Daerah,  dalam perkembangannya beberapa Peraturan Daerah sudah tidak  dilaksanakan karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
 

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:

UU No.3 Tahun 1950  sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004  sebagaimana telah diubah terakhir  dengan UU No. 12 Tahun 2008;   PP No. 31 Tahun 1950; PP  19 Tahun  2010; Perda Prov.DIY No. 7 Tahun 2007, dan Perda Prov. DIY No. 2 Tahun 2009.

 

Dalam Peraturan Daerah  ini diatur tentang Peraturan-peraturan Daerah yang dinyatakan  dicabut  dan tidak berlaku.

 

CATATAN

: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 10 Januari 2011.

 Download Perda Nomor 2 Tahun 2011