PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

PAJAK
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  NO. 3, LD  2011/NO. 3,  GUBERNUR  2011
44  HLM.
PERATURAN  DAERAH  PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PAJAK  DAERAH
 

ABSTRAK : Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah. Penerimaan dari Pajak Daerah digunakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat di segala bidang. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2002  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2007 sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
 
 

Dasar Hukum Peraturan Daerah  ini adalah:
 
UU No.3 Tahun 1950  sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004  sebagaimana telah diubah terakhir  dengan UU No. 12 Tahun 2008;   UU No. 28 Tahun 2009  dan PP No. 31 Tahun 1950.
 

Dalam Peraturan Daerah  ini diatur tentang :

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksudkan dalam peraturan ini
  2. Jenis pajak
  3. Pajak kendaraan bermotor
  4. Bea balik nama kendaraan bermotor
  5. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  6. Pajak air permukaan
  7. Pajak rokok
  8. Pemungutan pajak
  9. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  10. Kedaluwarsa penagihan
  11. Insentif pemungutan
  12. Bagi hasil dan penggunaan pajak
  13. Ketentuan khusus
  14. Penyidikan
  15. Ketentuan pidana
  16. Ketentuan peralihan
  17. Ketentuan penutup

 
 

CATATAN :
  1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Perda Prov. DIY  Nomor 1 Tahun 2002 sebagimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 2 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 10 Januari 2011.

 

Download Perda DIY Nomor 3 Tahun 2011