PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN PRODUK HUKUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PEDOMAN – PRODUK-HUKUM
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 1, LD  2011/No. 1,GUBERNUR  2011
79  HLM.
PERATURAN  DAERAH  PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN PRODUK HUKUM DEWAN PERWAKILAN  RAKYAT  DAERAH
 

ABSTRAK : Pembentukan produk hukum daerah dan produk hukum DPRD dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung oleh Pedoman pembentukan yang baku dan mengikat semua lembaga yang berwenang membuat produk hukum. Dalam penyusunan produk hukum daerah dan produk hukum DPRD harus diprogramkan sesuai dengan kewengan daerah. Untuk pembentukan produk hukum daerah dan produk hukum DPRD masih memerlukan penjabaran untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah.
 
 
Dasar Hukum Peraturan Daerah  ini adalah:
 
UU No.3 Tahun 1950  sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004  sebagaimana telah diubah terakhir  dengan UU No. 12 Tahun 2008;  UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 7 Tahun 2008;  PP No. 16 Tahun 2010;  PP  19 Tahun  2010; Kepmendagri No. 169 Tahun 2004; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri  No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permen. Hukum dan HAM No. M.HH-01.PP.01.01  Tahun 2008 dan Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007.
 
 
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Maksud dan tujuan
  3. Azas
  4. Jenis dan materi muatan produk hukum  daerah
  5. Pembentukan produk hukum daerah
  6. Jenis dan muatan produk hukum DPRD
  7. Pembentukan produk hukum DPRD
  8. Dokumentasi dan sosialisasi
  9. Pembiayaan
  10. Ketentuan Penutup                                        

 
 

CATATAN :
  1. Pada  saat berlakunya peraturan ini, maka peraturan perundang-undangan di daerah yang mengatur tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
  2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 10 Januari 2011.

 
Download Perda Nomor 1 Tahun 2011