PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

RETRIBUSI-KENDARAAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 6, LD 2012/NO. 6, BUPATI 2012
26 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
ABSTRAK :

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2004 perlu disesuaikan. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. KM 71 Tahun 1997; Kepmendari No. 245 Tahun 2004; Perda Kab. Kulon Progo No. 5 Tahun 2007; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2007.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
  6. Struktur dan besaran tarif retribusi
  7. Peninjauan tarif
  8. Wilayah pemungutan
  9. Masa retribusi
  10. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran
  11. Sanksi administratif
  12. Penagihan
  13. Penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  14. Pengembalian kelebihan pembayaran
  15. Pemanfaatan retribusi dan insentif pemungut
  16. Ketentuan penyidikan
  17. Ketentuan pidana
  18. Ketentuan peralihan
  19. Ketentuan penutup

 

CATATAN : –  Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Kulon Progo No. 9 Tahun 1987 dan No. 11 Tahun 1991 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
–  Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 9 April 2012.

 
Download LD PD-6-2012