PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN

IZIN – GANGGUAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 7, LD 2012/NO. 7, BUPATI 2012
32 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
 
ABSTRAK :

Dalam rangka menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, dan mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, diperlukan upaya antisipasif terhadap timbulnya gangguan yang diakibatkan dari penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Izin Gangguan merupakan sarana pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta perlindungan terhadap timbulnya bahaya kerugian dan/atau gangguan lingkungan dalam melakukan usaha atau kegiatan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai proses dalam penyelenggaraan Izin Gangguan. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 2012; Permenneg LH No. 11 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Permenneg LH No. 13 Tahun 2010; Perda Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2007; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 1 Tahun 2012.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Perizinan
  3. Kriteria gangguan
  4. Persyaratan izin
  5. Kewenangan pemberian izin
  6. Penyelenggaraan perizinan
  7. Retribusi izin
  8. Peran serta masyarakat
  9. Pembinaan dan pengawasan
  10. Sanksi administratif
  11. Ketentuan penyidikan
  12. Ketentuan pidana
  13. Ketentuan peralihan
  14. Ketentuan penutup
  15.  

CATATAN : – Pada saat peraturan ini berlaku, maka Perda Kab. Kulon Progo No. 5 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2012.
– Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2012.
 

 
Download LD PD-7-2012