PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

RETRIBUSI-KEBERSIHAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 5, LD 2012/NO. 5, BUPATI 2012
28 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
ABSTRAK :

Seiring dengan peningkatan aktifitas dan pertumbuhan jumlah penduduk yang besar, berakibat pula pada bertambahnya volume sampah. Dengan semakin meningkatnya volume sampah, berdampak terhadap kebersihan dan kesehatan masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan kebersihan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Pelayanan Pesampahan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah guna menunjang biaya penanganan kebersihan. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendari No. 245 Tahun 2004; Kepmendari No. 174 Tahun 1997; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2007.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan dan jenis retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
  6. Struktur dan besaran tarif retribusi
  7. Peninjauan tarif
  8. Wilayah pemungutan
  9. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, dan tata cara pembayaran
  10. Sanksi administrasi
  11. Penagihan
  12. Pemanfatan
  13. Keberatan
  14. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  15. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
  16. Penghapusan piutang retribusi kadaluarsa
  17. Insentif pemungut
  18. Ketentuan penyidikan
  19. Ketentuan pidana
  20. Ketentuan penutup

 

CATATAN : – Pada saat peraturan ini berlaku, maka Perda Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 9 April 2012.

 
Download LD PD-5-2012