BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017 Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, pada Rapat Paripurna DPRD di Yogyakarta hari ini (25/5). Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2017.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., C.M.P.M. Dalam pidatonya Prof. Bahrullah Akbar menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Pemerintah Daerah DIY Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Daerah DIY TA 2017. Pemerintah Daerah DIY telah berhasil mempertahankan WTP sejak Tahun 2010 atau sudah 8 kali berturut-turut memperoleh opini WTP. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Wakil Ketua BPK, juga mengharapkan agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran).
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut, tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Permasalahan tersebut adalah Temuan Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
- Temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, antara lain terkait dengan pengelolaan pendapatan, persediaan dan aset tetap SMA/SMK, yang merupakan unit kerja baru di lingkungan Pemda DIY sehubungan dengan pengalihan kewenangan pengelolaan urusan pendidikan menengah, belum memadai
- Temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain:
- Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM belum memproses jaminan pertambangan milik perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi senilai 326.106,00
- Pelaksanaan Operasional Angkutan Umum Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service Tidak Sesuai Ketentuan ; dan
- Pelaksanaan beberapa pekerjaan tidak sesuai ketentuan.
BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sub Bagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Telp 0274-563635b ext. 204