YOGYA TERCEPAT KEEMPAT SE-INDONESIA
Pemkot Yogya berhasil menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya. Semakin cepat penyerahan laporan tersebut maka pertanggungjawaban keuangan pemerintah juga akan lebih baik.
Walikota Yogya Haryadi Suyuti, mengungkapkan penyerahan LKPD 2020 kepada BPK RI Perwakilan DIY tersebut merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Pemkot Yogya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kami berupaya untuk mempercepat proses pertanggungj jawaban penggunaan anggaran sehingga akan memudahkan proses publikasi dan pembangunan selanjutnya. Yang perlu digarisbawahi adalah cepat ini bukan berarti tergesa-gesa,” tegasnya usai seremoni penyerahan LKPK 2020 di Kantor BPK RI Perwakilan DIY, Jumat (15/1).
Percepatan penyerahan LKPD tersebut sudah diawali pada tahun lalu. Pada saat itu LKPD berhasil diserahkan tepat sebulan setelah tutup buku atau 30 Januari 2020. Sedangkan pada tahun- tahun sebelumnya, laporan keuangan itu baru bisa diserahkan pada Maret atau tiga bulan setelah tutup buku tahun anggaran.
Haryadi menegaskan, pihaknya pun bertekad agar pengelolaan APBD 2020 bisa dilaporkan tidak lebih dari satu bulan setelah tutup buku. Menurutnya penyerahan LKPD lebih awal tersebut sangat bermanfaat bagi Pemkot Yogya karena akan segera diperiksa BPK sehingga catatan laporan keuangan bisa lebih. baik. ”Pada tahun 2020 Kota Yogya bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke sepuluh kali berturut-turut. Itu kami jadikan standar penyampaian laporan keuangan. Sehingga tahun ini pun berharap bisa kembali meraih predikat WTP ke sebelas kalinya,” papamya.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan DIY Jariyatna, mengungkapkan penyerahan LKPD 2020 yang dilakukan Pemkot Yogya merupakan yang tercepat keempat se-Indonesia. Langkah ini pun merupakan tradisi yang bagus dan bisa dijadikan teladan bagi wilayah lain. Untuk wilayah DIY, Sleman menjadi yang paling awal karena berhasil diserahkan pada Rabu (13/1) lalu, dan disusul Kota Yogya kemarin.
Jariyatna menambahkan, setelah menerima LKPD tersebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 45 hari. Sedangkan hasilnya pun akan diumumkan dalam kurun waktu 60 hari. Dalam LKPD mencakup laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Audit yang dilakukan oleh BPK RI pun melibatkan tim agar semua sudah sesuai dengan aturan keuangan. (Dhi)-f