Penanganan COVID-19, LKPD 2020 Diserahkan Lebih Awal

KEUANGAN DAERAH

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 telah diserahkan Pemkot Jogja kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penyerahan LKPD 2020 pemkot Jogja kali ini lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, menuturkan jika penyerahan LKPD 2020 kepada BPK RI Perwakilan DIY lebih awal sebagai wujud pertanggungjawaban Pemkot Jogja dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Sehingga [diharapkan] akan memudahkan proses publikasi dan pembangunan selanjutnya,” katanya di Kantor BPK Perwakilan DIY, pada Jumat (15/1).

Penyerahan LPKD lebih awal telah diimplementasikan sejak tahun lalu. LKPD 2019 Kota Jogja diserahkan pada 30 Januari 2020. Sedangkan di tahun ini LKPD diserahkan pada 14 januari 2020 atau dua pekan lebih awal dari tahun lalu. Padahal di tahun-tahun sebelumnya LKPD baru diserahkan pada medio Maret.

Haryadi menegaskan penyerahan laporan keuangan yang diserahkan secara cepat, tetap optimal sesuai kaidah, tidak lantas serampangan dan dibikin tergesa-gesa.

Lebih lanjut Haryadi menilai jika penyerahan LKPD lebih awal sangat bermanfaat bagi Pemkot Jogja. Salah satu manfaatnya yakni laporan segera bisa diperiksa BPK yang berimbas pada catatan laporan keuangan Kota Jogja yang bisa lebih baik.

Percepatan penyerahan LKPD pada 2019 membuat Kota Jogja meraih torehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-sepuluh kalinya secara berturut-turut. Capaian itu dijadikan Haryadi sebagai standar penyampaian laporan keuangan “Sehingga tahun ini pun, kami berharap bisa kembali meraih predikat WTP ke sebelas kalinya,” ujarnya.

Kepala BPK RI Perwakilan DIY Jariyatna menyebutkan jika penyerahan LKPD 2020

Pemkot Jogja merupakan yang tercepat nomor empat se-Indonesia. Jariyatna menilai jika tindakan ini merupakan tradisi yang bagus dan bisa dijadikan contoh bagi wilayah lain.

Setelah LKPD diterima, setidaknya pemeriksaan akan dilakukan kurang lebih 45 hari.

Jariyatna menambahkan hasil pemeriksaan LKPD akan diumumkan dalam kurun waktu 60 hari. LKPD mencakup berbagai laporan pemerintahan, mulai dari realisasi APBD, laporan arus kas, serta catatan lainnya atas laporan keuangan. Audit yang dilakukan oleh BPK melibatkan tim ahli untuk memastikan semua laporan yang masuk sesuai dengan aturan keuangan. (Catur Dwi Janatl)

Selengkapnya: Tautan