Kepala BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman dan Bupati Sleman serta Anggota DPRD Kota Yogyakarta dan Wakil Walikota Yogyakarta pada, Rabu 9 Maret 2022. Penyerahan LHP kali ini merupakan penyerahan pertama untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kota Yogyakarta menjadi pemerintah daerah pertama yang menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada BPK pada tanggal 10 Januari 2022 lalu.
Kepala Perwakilan BPK DIY Jariyatna, didampingi oleh Kepala Subauditorat Bernadetta Arum Dati, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2021 kepada Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo serta Anggota DPRD Kota Yogyakarta R. Krisma Eka Putra dan Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Auditorium Kantor BPK DIY dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta TA 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini:
- Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sleman TA 2021;
- Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta TA 2021.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sleman telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-11 Kalinya dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk yang ke-13 Kalinya. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD serta manajemen Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan, dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan. Permasalahan tersebut yaitu:
- Pengelolaan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah Belum Memadai;
- Pengelolaan Izin Reklame Belum Tertib;
- Pengelolaan Aset Tetap Belum Tertib.
Permasalahan mengenai pengelolaan Piutang Daerah dan Pengelolaan Izin Reklame merupakan permasalahan tematik yang menjadi salah satu fokus pemeriksaan kami diseluruh entitas Kota dan Kabupaten se-Provinsi D.I Yogyakarta. Diharapkan tindak lanjut rekomendasi dapat berdampak signifikan terhadap perbaikan pengelolaan Piutang Daerah dan Pengelolaan Izin Reklame.
Dalam kesempatan ini Jariyatna, mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka kami mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Namun apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang kurang jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti yang telah diatur dalam MOU.
Perlu kami sampaikan perkembangan yang menggembirakan terkait penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, sebagai berikut:
- Pemkab Sleman telah menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebanyak 878 rekomendasi dari 950 rekomendasi atau sebesar 92,42%. Persentase tersebut meningkat 10,82% dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 81,60%;
- Pemkot Yogyakarta telah menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebanyak 920 rekomendasi dari 996 rekomendasi atau sebesar 92,36%. Persentase tersebut meningkat 17,02% dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 75,34%.
Dalam sambutannya Anggota DPRD Kota Yogyakarta R. Krisma Eka Putra menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan telah menjalankan kewajibannya untuk melakukan pemeriksaan di daerah dengan baik, bahkan dalam situasi pandemi seperti saat ini. Salah satu Langkah adaptif yang dilakukan dalam proses audit dimana menggunakan teknologi digital yang mendukung penilaian atau pengujian Ketika kunjungan ke lokasi tidak memungkinkan. Inovasi Badan Pemeriksa Keuangan ini dilakukan semata-mata untuk mewujudkan akuntabilitas di seluruh pelosok negeri.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan DIY, beberapa catatan temuan akan menjadi perhatian kami. Beberapa hal yang menjadi rekomendasi BPK dalam LHP LKPD Tahun 2021 ini akan segera kami tindak lanjuti sebagaimana action plan yang telah kami sampaikan.
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Telp: 0274-563635 ext. 204
Email: humastu.yogyakarta@bpk.go.id