LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN ANGGARAN 2021 MENDAPAT OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo dan Bupati Kulon Progo pada, Jumat 25 Maret 2022.

Kepala Perwakilan BPK DIY Jariyatna menyerahkan LHP atas LKPD TA 2021 kepada Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati dan Bupati Kulon Progo H. Sutedjo. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Auditorium Kantor BPK DIY dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo TA 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo TA 2021

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-9 Kalinya. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD serta manajemen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan, dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan. Permasalahan tersebut yaitu:

  1. Pengelolaan Izin dan Pajak Reklame Belum Tertib;
  2. Pelaksanaan Belanja Modal Tidak Sesuai Ketentuan.

Permasalahan mengenai Pengelolaan Izin dan Pajak Reklame merupakan permasalahan tematik yang menjadi salah satu fokus pemeriksaan kami diseluruh entitas Kota dan Kabupaten se-Provinsi D.I Yogyakarta. Diharapkan tindak lanjut rekomendasi dapat berdampak signifikan terhadap perbaikan Pengelolaan Izin dan Pajak Reklame.

Dalam kesempatan ini Jariyatna, mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka kami mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Kulon Progo segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Namun apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang kurang jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti yang telah diatur dalam MOU.

Perlu kami sampaikan perkembangan yang menggembirakan terkait penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, yaitu Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebanyak 765 rekomendasi dari 815 rekomendasi atau sebesar 93,87%. Persentase tersebut meningkat 4,05% dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 89,82%.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryati mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini. Kerjasama ini kami harapkan untuk dapat lebih ditingkatkan lagi di masa-masa mendatang.

Bupati Kulon Progo H. Sutedjo mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY beserta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 serta atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:

Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan

BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp:   0274-563635 ext. 204

Email: humastu.yogyakarta@bpk.go.id