Tak Hanya Pengelolaan Anggaran ADD
BANTUL– Rendahnya kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa ternyata tidak hanya berdampak pada pengelolaan anggaran alokasi dana desa (ADD)[1]. Tetapi juga pada pengelolaan keuangan program-program lain.
Kepala Kantor Inspektorat Bambang Purwadi mengatakan, setiap setahun Kantor Inspektorat rutin melakukan pemeriksaan keuangan desa[2] secara berkala[3]. Pemeriksaan secara umum tersebut menyasar[4] pada pengelolaananggaran[5] seluruh program-program desa. “Termasuk di dalamnya soal ADD juga,” terang Bambang di ruang kerjanya kemarin (8/1).
Hasilnya, khusus pengelolaan anggaran ADD Kantor Inspektorat sepanjang tahun 2013 mendapatkan 40 temuan. Dari jumlah itu 38 di antaranya sudah ditindaklanjuti dengan perbaikan. “Catatan inspektorat masih ada kelemahan administrasi[6],” ujarnya.
Bambang mencontohkan, kesalahan administrasi antara lain berupa Panitia Pelaksana ADD tidak mencantumkan potongan pajak[7] pada Laporan Pertanggungjawaban (LPj)[8], lambatnya pembukuan, hingga kelurahan tidak mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Panitia Pelaksana ADD.
Hanya saja, 40 temuan tersebut baru berasal dari satu program, yaitu ADD. Di samping itu, temuan-temuan tersebut juga hanya dari delapan desa yang menjadi sampel pemeriksaan Kantor Inspektorat. “Setiap tahun desa-desa yang menjadi sampel pemeriksaan berganti-ganti,” ungkapnya. Delapan desa yang diperiksa pada tahun 2013 adalah Gadingsari, Gadingharjo, Triharjo, Panjangrejo, Potorono, Seloharjo, Bangunharjo, dan Wukirsari.
Menurut dia, pada pemriksaan secara berkala tersebut Kantor Inspektorat juga mendapatkan sejumlah temuan pada program-program lain. Meski begitu, temuan itu didominasikesalahan administrasi seperti halnya dengan pengelolaan anggaran ADD. “Secara umum sudah sesuai dengan ketentuan. Tetapi perlu ada peningkatan kesadaran perangkat desa,” tandasnya.
Lalu apa salah satu penyebab tak terserapnya ADD sebesar Rp7 miliar pada tahun 2013. Bambang menerangkan, ketentuan pengelolaan anggaran ADD pada tahun 2013 jauh lebih rumit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Itu menyusul adanya rekomendasi[9] dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Regulasi lama dianggap masih umum,” ujarnya.
Karena itu mulai tahun 2013 diterbitkan Perbup[10] Nomor 326.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 42 tahun 2013. Dengan demikian, regulasi[11] yang mengatur pengelolaan anggaran ADD lebih ketat. Sebab, dalam regulasi baru tersebut diantaranya tercantum ADD akan benar-benar hangus jika desa tidak segera menyusun LPj periode sebelumnya. “Itu sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan yang kami lakukan,” tambahnya.
Bambang mengimbau agar Bagian Pemerintah Desa Setda[12] melakukan sosialisasi kepada setiap desa atas perubahan regulasi mengenai pengelolaan anggaran ADD tersebut. Harapannya, tak terserapnya anggaran untuk pemberdayaandesa[13] tersebut pada tahun 2013 tidak terulang. “Semoga tahun ini sudah dilaksanakan,” harapnya.
Tidak terserapnya anggaran ADD pada tahun lalu mengundang sorotan dari sejumlah pihak.Di antaranya dari Komisi A DPRD[14] Bantul, perangkat desa, hingga Bupati Bantul Sri Surya Widati.
Sumber : Jawa Pos, 9 Januari 2014
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain.
Ketentuan perangkat desa diatur pada Pasal 48 sampai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa. Perangkat desaterdiri atas:
- sekretariat desa;
- pelaksana kewilayahan; dan
- pelaksana teknis.
Tugas Perangkat desa berdasarkan Pasal 49 undang-undang tersebut adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
[1] Alokasi Dana Desa adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari bagi hasil Pajak Daerah dan bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. (KBBI)
[2]Berdasarkan Pasal 1 angka 10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
[3]Berkala adalah berulang-ulang pada waktu tertentu dan beraturan. (KBBI)
[4]Menyasar adalah menuju, menujukan,dan mengarahkan kepada suatu hal. (KBBI)
[5]Anggaran adalah taksiran mengenai penerimaan dan pengeluaran kas yang diharapkan untuk periode yang akan datang. (KBBI)
[6]Administrasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. (KBBI)
[7]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
[8] Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2009 tentang Petunjuk pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor Satuan Kerja, Laporan Pertanggungjawaban adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
[9]Berdasarkan Pasal 1 angka 12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
[10]Peraturan Bupati.
[11] Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan, regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah.(KBBI)
[12]Sekretaris Daerah.
[13]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa, desaadalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[14]Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.