Bank Jogja

Penyertaan Modal Tuai Masalah

Jogja – Rencana DPRD[1] Jogja yang ngotot merealisasipenyertaan modal[2] untuk Perusahaan Daerah (PD) Bank Jogja sebesar Rp20 miliar pada APBD[3] 2014, dipastikan bakal menuai masalah.

Pasalnya, belum adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal untuk Bank Jogja akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini diungkapkan Deputi[4] Program IDEA Jogja, Senin (6/1).

Menurut dia, sebagai lembaga yang bekerja sama dengan Pemkot[5] setempat dalam hal budjeting, Dewan lebih memperhatikan aspek hukum. Apalagi, sebelum dianggarkan pada APBD 2014, lembaga ini telah melakukan konsultasi dengan Pemprov[6] dan merujuk pada Permendagri[7]13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disyaratkan kewajiban pembuatan Perda Penyertaan Modal. “Alangkah baiknya, saran tersebut dilaksanakan,” harap dia.

Menurut dia, keinginan dari eksekutif[8] dan legislatif[9] untuk melakukan penyertaan modal ke BUMD[10] dengan mengacu pada Perda 4/2008 adalah wajar. Akan tetapi, jangan sampai karena ingin memenuhi amanat Perda tersebut justru menimbulkann persoalan di kemudian hari.

Sumber: Harian Jogja, 7 Januari 2014

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis PermusyawaratanRakyat,Dewan Perwakilan Rakyat,DewanPerwakilan Daerah, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga perwakilan rakyat yangberkedudukan sebagai lembaga negara.

 Tugas dan wewenang DPR berdasarkan Pasal 71 undang-undang tersebut antara lain:

  1. membentuk undang-undang yang dibahas denganPresiden untuk mendapat persetujuanbersama;
  2. memberikan persetujuan atau tidak memberikanpersetujuan terhadap peraturan pemerintah penggantiundang-undang yang diajukan oleh Presiden untukmenjadi undang-undang;
  3. menerima rancangan undang-undang yang diajukan olehDPD berkaitandengan otonomi daerah, hubungan pusatdan daerah, pembentukan dan pemekaran sertapenggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alamdan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitandengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  4. membahas rancangan undang-undang bersama Presiden dan DPDsebelum diambil persetujuan bersama antara DPRDdanPresiden; dan
  5. membahas rancangan undang-undang yang diajukan olehPresiden atau DPRDyang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan danpemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaansumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, denganmengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuanbersama antara DPR dan Presiden.

[1]Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

[2]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Penghasilan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya, penyertaan modal adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uangyang ditanamkanoleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktrur permodalan koperasi dalammeningkatkan kegiatan usahanya.

[3]Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

[4]Deputi adalah orang yang diangkat sebagai wakil atau pengganti dengan kuasa jabatan untuk bertindak. (KBBI)

[5] Pemerintah Kota.

[6] Pemerintah Provinsi.

[7] Peraturan Menteri Dalam Negeri.

[8]Eksekutif adalah berkenaan dengankepengurusan (pengelolaan, pemerintahan) atau penyelenggaraan sesuatu. (KBBI)

[9]Legislatif adalah dewan yang berwenang membuat undang-undang. (KBBI)

[10] Badan Usaha Milik Daerah.