Bantul Kekurangan 54 Tenaga Auditor

BANTUL – Inspektorat Daerah (Inspekda) Bantul sampai saat ini kekurangan tenaga audit. Jumlah auditor atau tenaga audit yang saat ini dimiliki inspekda hanya 18 personel dan belum mencapai kebutuhan ideal dengan jumlah objek yang diperiksa makin luas.
Sekretaris Inspekda Banul Anom Ardianta mengakui kekurangan tenaga audit yang selama ini menjalankan tugas pemeriksaan dan pengawasan kinerja juga keuangan semua SKPD di Pemkab Bantul. “Menurut rekomendasi BPK, untuk Bantul idealnya ada 72 personel. Saat ini hanya ada 18 personel jadi boleh dibilang sebenarnya keukurangan 54 auditor, “kata Anom kepada Harian Jogja, Rabu (8/1).
Menurut Anom, kekurangan auditor di instansi yang dulunya bernama Badan Pengawas Daerah (Bawasda) ini juga jadi salah satu isi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memberikan rekomendasi idealnya Bantul memiliki 72 tenaga audit. (end)
Sumber: Harian Jogja, 9 Januari 2014

Catatan:
Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Inspektorat Kabupaten/Kota merupakan salah satu Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) peraturan tersebut, adalah pengawasan terhadap :
a. Pelaksanaan urusan pemerintah di daerah kabupaten/kota;
b. Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
c. Pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah kecamatan dan desa dikoordinasikan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (3) peraturan tersebut.