Kejati Belum Minta Bantuan BPK dan BPKP

JOGJA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY belum memastikan apakah akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY untuk mengaudit kerugian Negara[1] dalam kasus dugaan korupsi[2] dana hibah[3] Persiba[4] 2010-2011 senilai Rp12,5 miliar. Hal itu dilakukan lantaran sampai saat ini penyidikan[5] atas kasus tersebut belum selesai.

“Kami belum pastikan apakah nanti pakai jasa BPK atau BPKP. Kami masih terus melengkapi berkas yang ada,” kata Kasi[6] Penuntutan Mei Abeto Harahap, Selasa (7/1) di ruang kerjanya.

Menurut dia, untuk melengkapi berkas yang ada, pihaknya memeriksa Wakil Bupati Bantul, Sumarno. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mekanisme pencairan dana hibah dan merupakan pemeriksaan lanjutan. “Pemeriksaan lanjutan. Hal ini tidak memakan waktu lama,” tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta mengatakan, penyidikan terhadap mantan Bupati Bantul, Idham Samawi tetap dilanjutkan. Hanya saja, sampai kini dirinya belum bisa mengungkapkan kapan Idham akan dipanggil. “Saya belum bisa pastikan kapan pemanggilannya. Saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan,” ujar dia.

Dia menjelaskan pemanggilan Idham sebagai tersangka beberapa waktu lalu sebenarnya lebih untuk menguatkan dakwaan terhadap tersangka Edy Bowo Nurcahyo mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul. Meski demikian, penyidikan dan pemeriksaan terhadap Idham sebagai tersangka tetap berjalan. “Semua kan harus dilakukan secara perlahan, termasuk juga pelengkapan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Disinggung mengenai desakan dari BPK Perwakilan DIY agar Kejati DIY segera melengkapi berkas penyidikan kasus Persiba, Purwanta menyatakan permasalahan itu menjadi kewenangan dari penyidik. Menurutnya, berkas penyidikan akan diberikan ke BPK agar dilakukan audit terkait dengan kerugian Negara setelah dirasakan cukup dan kuat. “Soal itu menjadi kewenangan penyidik,” jelasnya.

Purwanto mengaku tidak bisa menargetkan apakah pada akhir bulan ini berkas bisa diserahkan kepada BPK. Alasannya selain menjadi kewenangan penyidik, proses pengumpulan bukti juga masih dilakukan. “Proses ini masih terus berkembang. Jadi kami tidak bisa menargetkan. Bisa saja kami nanti dapat bukti baru,” tandasnya.

Sumber : Harian Jogja, 8 Januari 2014

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah, hibah bersumber dari:

  1. Dalam Negeri, yang bersumber dari:
    1. Pemerintah:
    2. Pemerintah Daerah Lain:
    3. Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri : dan/atau
    4. Kelompok masyarakat/perorangan
  2. Luar Negeri, yang bersumber dari:
    1. Bilateral;
    2. Multirateral; dan/atau
    3. Donor lainnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 2 s.d. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, prinsip dasar pemberian hibah adalah sebagai berikut:

  1. Hibah kepada kepada pemerintah daerah bersifat bantuan untuk menunjang program pembangunan sesuai dengan prioritas dan kebijakan Pemerintah serta merupakan urusan daerah;
  2. Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan dalam negeri, kegiatannya merupakan kebijakan Pemerintah atau dapat diusulkan oleh kementerian negara/lembaga;
  3. Dalam hal Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, kegiatannya telah diusulkan oleh kementerian negara/lembaga;
  4. Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari hibah luar negeri, kegiatannya dapat diusulkan oleh kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
  5. Hibah diberikan kepada pemerintah daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri pada kementerian negara/pimpinan lembaga terkait;
  6. Hibah yang bersumber dari dalam negeri (Pemerintah, pemerintah daerah lain, badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, dan kelompok masyarakat/perorangan) dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dan pemberi hibah;
  7. Hibah yang bersumber dari luar negeri (bilateral, multilateral, dan sumber lainnya) dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri (NPHLN) antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negeri dan hibah tersebut dapat diteruskan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Pemerintah dengan pemerintah daerah; dan
  8. Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri diprioritaskan untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Proses pemantauan dana hibah, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, berjalan sebagai berikut:

  1. Gubernur, Bupati, atau Walikota menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementrian terkait.
  2. Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementrian terkait berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi.
  3. Tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[1]Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, suratberharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupunlalai.

[2]Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[3]Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005tentang Hibah kepada Daerah, hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.

[4] Persiba (Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul)

[5]Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

[6]Kasi (Kepala seksi)