Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jaringan Dokumentasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 168/K/X-XIII.2/6/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.