Sleman-BPK MoU Akses Keuangan

Sleman–Pemerintah Kabupaten Sleman dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY menandatangani kesepakatan tentang petunjuk pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk mengakses data pemerintahan kabupaten dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan dilakukan Bupati Sleman Sri Purnomo dan Kepala BPK RI Perwakilan DIY Sunarto, di Sleman, Kamis.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung upaya BPK dalam memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang ada di daerah, melalui sistem yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, atau yang lebih dikenal dengan istilah e-auditi.

“Kami sangat memahami bahwa akuntabilitasii pengelolaan keuangan negara adalah tugas dan tanggung jawab semua, karena anggaran yang dikelola pemerintah daerah baik dari APBN, APBD, bantuan pemerintah sepenuhnya harus dipertanggungjawabkan pada rakyat melalui wakil-wakilnya, yang secara nasional akan disampaikan BPK kepada DPR,” katanya.

Ia mengatakan seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka saat ini penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik juga dituntut berbasis elektronik (e-Government)iii.

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, secara bertahap diharapkan bisa membangun sistem informasi yang terintegrasi, yang akan menghasilkan birokrasi yang cepat, akurat, efisien, dan transparan,” katanya.

Menurut dia, penerapan e-audit ini, merupakan suatu kemajuan dalam hal pemeriksaan dan akan semakin menjamin kevalidan dan transparansi dari data-data yang diperlukan dalam suatu kegiatan pemeriksaan.

“Di sisi lain e-audit ini manfaatnya sangat besar bagi Pemkab Sleman, karena dapat membantu dalam melaksanakan pembinaan ke seluruh SKPD maupun dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban APBD, sehingga memiliki nilai akuntabilitas dan transparansi yang tinggi,” katanya.

Sri Purnomo mengatkan, Pemkab Sleman terus berkomitmen untuk mewujudkan good governanceiv, oleh karena itu, Pemkab Sleman siap untu melaksanakan sistem e-audit ini.

“Karena dengan adanya sistem teknologi yang terbaru ini, diharapkan dapat mempermudah dan memperlancar pekerjaan berbagai pihak terutama dari pihak pemeriksa atau auditor. Begitu pula dengan akurasi data, dengan sistem onlinev ini tentunya data yang sudah dikirim tidak bisa dimanipulasi lagi, sehingga memiliki akuntabilitas yang tinggi,” katanya. (*)

 

Sumber :

Bernas Jogja, 2 November 2012

 

 

Catatan:

Keputusan Bersama Kepala Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Bupati Sleman Nomor 06/Kep.B/XVIII.YOG/11/2012 dan Nomor 366/Kep.KDH/A/2012 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang ditandatangani pada tanggal 1 November 2012 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman Nomor 171/NK/X-XIII.2/5/2011, Nomor 29/PK.KDH/A/2011 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

e-Audit merupakan salah satu upaya BPK untuk mempercepat terwujudnya pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel, berupa sistem yang menghubungkan antara BPK dan data seluruh entitas. Dengan terhubung dan terolahnya atau link and match data seluruh entitas BPK, maka terjadilah sinergi antara BPK dan seluruh entitasnya.

Diharapkan metodologi pemeriksaan ini akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Keuntungan untuk BPK antara lain pemeriksaan akan lebih efektif, cakupan pemeriksaan akan lebih luas, biaya pemeriksaan akan lebih hemat, serta proses dan penyelesaian pemeriksaan akan lebih cepat. Sementara keuntungan untuk auditee antara lain lebih menghemat waktu dalam menyediakan dokumen yang diperlukan pemeriksa, serta kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggunganjawaban keuangan negara dapat lebih cepat diketahui dan diperbaiki melalui pemeriksaan BPK yang lebih cepat dan efektif.

Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis e-Audit tersebut telah selesai dilaksanakan di seluruh wilayah Daerah Istmewa Yogyakarta, yaitu terdiri atas:

  1. Pemerintah Daerah DIY;
  2. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;
  3. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
  4. Pemerintah Kota Yogyakarta;
  5. Pemerintah Kabupaten Bantul; dan
  6. Pemerintah Kabupaten Sleman.

  

_________________________________

ie-audit merupakan pengawasan melalui pusat data BPK yang menggabungkan data elektronik BPK (e-BPK) dengan data elektronik auditee atau pihak yang diperiksa.

iiakuntabilitas merupakan sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan, dapat diartikan sebagai “dapat dipertanggungjawabkan”.

iiie-government merupakan penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi  dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintah. e-Government digunakan untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.

ivgood governance merupakan tata kelola pemerintahan yang baik.

vonline merupakan suatu keadaan dimana sebuah device (komputer) terhubung dengan device lain dengan menggunakan perangkat modem, sehingga bisa saling berkomunikasi.