Hotel Mutiara Masih Dikaji dan Direnovasi

Jogja, Radar Jogja – Pemprov DIJ sampai saat ini belum memanfaatkan Hotel Mutiara satu dan dua, karena masih menunggu kajian dan renovasi. Hotel itu dibeli dengan dana keistimewaan (danais) sebesar Rp170 miliar pada 2020 lalu.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, rencananya Hotel Mutiara bagian utara akan dimanfaatkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk memamerkan hasil UMKM. Sementara sisi selatan akan dimanfaatkan oleh Dinas Pariwisata DIJ.

Saat ini, kata dia, kedua oraganisasi tersebut masih membuat detail engineering design (DED). Aji berharap renovasi konstruksi fisiknya akan selesai pada 2022, sehingga tahun selanjutnya sudah bisa dimanfaatkan.

Menurutnya, renovasi tidak dilakukan ketelusuran, namun hanya beberapa. “Renovasi saja, tidak diubah total, terutama interior-interior kamar itu akan digunakan lapak-lapak,” ujar Aji.

Disinggung soal pembelian hotel itu dengan danais, mantan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIJ ini mengatakan, karena memang pengadaan Hotel Mutiara terkait fungsi-fungsi keistimewaan, teruatama kaitannya dengan fungsi sumbu filosofi. Hotel Mutiara ada di kawasan Malioboro dan Malioboro menjadi salah satu sumbu filosofis DIJ.

Menurut Aji, rencana pembelian Hotel Mutiara sudah jauh hari direncanakan. Pemprov DIJ tengah mencari solusi mengembalikan Malioboro seperti semula dan akan mengusulkannya kepada UNESCO karena kawasan itu juga menjadi sumbu filosofis dan diharapkan menjadi warisan dunia.

Salah satunya perlu menata usaha kecil menengah (UKM). Penataan itu sudah dilakukan dengan cara membeli eks Bioskop Indra tidak bisa menampung banyak UKM, sehingga ada penawaran dari Hotel Mutiara. “Lokasinya sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Aji mengatakan, rencana renovasi konstruksi fisiknya juga akan menggunakan danais. Namun besaran dananya masih dalam penghitungan Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Pariwisata.

Sebelumnya, pemanfaatan Hotel Mutiara menjadi sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK merekomendasikan Pemprov DIJ agar menyusun pemanfaatan Hotel Mutiara satu dan dua serta menyusun rencana kegiatan yang bersumber dari danais. (kur/laz/by)

Selengkapnya: Tautan