Resmi Minta BPK Gelar Reksus Hotel Mutiara

Jogja, Radar Jogja – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIJ Tahun Anggaran (TA) 2020 telah merampungkan tugasnya. Pansus yang diketuai Lilik Saiful Ahmad menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi.

Salah satunya menyangkut pembelian Hotel Mutiara I dan II yang menggunakan dana keistimewaan (Danais) Rp 170 miliar.

Pansus merekomendasi pembelian hotel yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar didalami lebih lanjut. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. “Bila diperlukan kami minta diadakan pemeriksaan khusus (reksus),” ujar Lilik saat membacakan laporan di depan paripurna DPRD DIJ kemarin. (5/5).

Reksus yang dimaksud Lilik adalah dengan meminta BPK melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan komprehensif atas pembelian Hotel Mutiara I dan II. Sebab, dengan mangkraknya Hotel Mutiara yang sampai saat ini belum dapat dimanfaatkan merupakan pemborosan anggaran daerah.

Pansus juga meminta agar Gubernur menyampaikan ekspose di depan dewan terkait rencana detail pemanfaatan Hotel Mutiara I dan II ke depan. Hal ini mengingat nilai strategis untuk pemberdayaan UMKM. “Paparan perlu disampaikan di gedung DPRD DIJ,” pintanya.

“Masih soal penggunaan danais yang menjadi temuan BPK, Wakil Ketua Komisi B DPRD DIJ RB.Dwi Wahyu Budiantoro punya pandangan lain. Dia menilai evaluasi yang dilakukan BPK terletak di perencanaan. Hal itu terjadi karena tiadanya rencana penggunaan danais dalam jangka menengah. Dwi menyebutnya dengan istilah RPJ Danais.

“Ini berbeda dengan kegiatan yang didanai APBD rujukannya RJPMD,” katanya. RJPMD merupakan akronim dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RJPMD). DIY memiliki RJPMD periode 2017-2022. “Akibat tidak adanya RPJ Danais, maka pelaksanaannya sering blender-blender,” kritik Dwi.

Dia khawatir tanpa adanya RPJ Danais, berbagai kegiatan dalam rangka menjalankan lima urusan keistimewaan DIJ rawan menimbulkan persoalan. Termasuk pelaksanaan Peraturan Gubernur DIJ Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Danais ke Pemerintah Kalurahan. Mulai Tahun Anggaran (TA) 2021 ini sejumlah kalurahan atau desa di DIJ mendapatkan kucuran BKK danais sebesar Rp 1 miliar.

Secara terbuka Dwi mengkhawatirkan pemberian BKK itu berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Mengantisipasi itu, ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIJ ini mendorong Paniradya Kaistimewaan DIJ menyusun dokumen semacam RJPMD. Dengan demikian, rencana pembangunan yang didanai APBD dan danais dapat disinergikan.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini banyak kegiatan yang dibiayai APBD DIJ harus di-refocusing. Akibatnya banyak agenda tertunda. Dampaknya kegiatan pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang maksimal. Mestinya refocusing anggaran itu tidak perlu terjadi jika kegiatan daerah yang dibiayai danais dan APBD bisa disinergikan.

Kegiatan APBD bisa didanai dengan danais. Dengan begitu, agenda yang sudah direncanakan tidak perlu tertunda atau batal gara-gara tiadanya anggaran. “Kita punya danais yang selama ini tidak kena refocusing anggaran. Potensi itu mestinya bisa dimanfaatkan,” ujarnya. (kus/laz/by)

Selengkapnya: Tautan