Minta BPK Lakukan Pemeriksaan Khusus

JOGJA, Radar Jogja – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIJ tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur DIJ Tahun Anggaran (TA) 2020 menaruh perhatian serius atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proses penganggaran dan pengadaan lahan serta bangunan Hotel Mutiara sebesar Rp170 miliar. Dalam dua kali rapat kerja pansus pada Jumat (23/4) dan kemarin (27/4), masalah tersebut terus menjadi sorotan. Bahkan Ketua Pansus Lilik Saiful Ahmad secara terbuka ingin temuan BPK dipertajam.

 

 

“Perlu dipertajam agar kejadian serupa tidak terulang. Demikian pula dengan LKPJ gubernur. Kami ingin hasilnya tajam,” ungkap Lilik di sela rapat kerja kemarin.

Soal upaya mempertajam, antara lain, dengan meminta BPK memperdalam pemeriksaan. Lembaga auditor negara itu diharapkan tidak berhenti membuat temuan dan rekomendasi semata. Sejumlah temuan adanya indikasi pelanggaran harus dibuat lebih terang. Hal itu, sambung politisi asal Kulonprogo ini, bakal menjadi bahan rekomendasi pansus.

“Kami mempertimbangkan pansus merekomendasikan agar BPK melakukan pemeriksaan khusus atau reksus terhadap proses pelanggaran dan pengadaan lahan serta bangunan Hotel Mutiara,” tegasnya.

Reksus, lanjut Lilik, lazim diminta DPR maupun DPRD ketika mengetahui ada temuan dari hasil pemeriksaan BPK. Dengan reksus itu, penganggaran dan pengadaan Hotel Mutiara yang dibeli dengan dana keistimewaan (danais) bakal lebih gamblang terbaca. Di mana saja pelanggaran dan apa saja temuan BPK.

Lilik mengakui pada rapat sebelumnya anggota Pansus Muhammad Yazid sempat menyinggung masalah tersebut. Kepala Bappeda DIJ Beny Suharsono memberikan tanggapan atas pertanyaan Yazid. “Jawaban yang diberikan kami nilai masih sangat normatif. Kami ingin lebih dalam dan tajam lagi,” ulangnya.

Penajaman itu dibutuhkan agar dalam pembahasan LKPJ tidak terjebak pada keterangan yang menyatakan persoalan di Pemprov DIJ beres. Namun kenyataan muncul berbagai ketidakberesan. “Jangan sampai mengulang satu masalah yang setiap tehun terus terjadi,” ingatnya.

Temuan pembelian Hotel Mutiara terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DIJ TA 2020 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Kepala BPK Perwakilan DIJ Jariyatna bertindak sebagai penanggung jawab pemeriksaan. Penganggaran dan pengadaan lahan serta bangunan Hotel Mutiara I dan II diawali dengan surat penawaran US sebagai penjual dan pemilik Hotel Mutiara kepada gubernur pada 7 Februari 2020. Dalam surat itu US mengajukan penawaran Rp180 miliar. Bersama surat penawaran itu, US melampirkan hasil penilaian Hotel Mutiara dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Al & Rekan yang menyatakan nilai pasar atas properti pada 12 Maret 2019 sebesar Rp176.294.000.000.

“Nilai tersebut meliputi dua bidang tanah, dua unit bengunan beserta fixture furniture dan fasilitas lainnya yang berada di Hotel Mutiara I dan II,” ungkap Jariyatna.

Nilai Rp176.294.000.000 kemudian dijadikan dasar perubahan anggaran kegiatan Nominasi Warisan Budaya Nasional. Dinas Kebudayaan (Disbud) DIJ mengajukan usulan perubahan anggaran danais kepada Paniradya Kaistimewaan melalui surat nomor 918/20658 tanggal 15 Juli 2020.

Selain perubahan tolok ukur dan target, ada perubahan anggaran dari semula Rp2.500.000.000 menjadi Rp178.958.232.000. Di antaranya, belanja modal pengadaan tanah kantor sebesar Rp177.500.000.000. Rinciannya, pertama, pengadaan lahan dan bangunan Hotel Mutiara I dan II dengan luas tanah 6.2720 meter persegi dan bangunan 8.448 meter persegi sebesar Rp177.206.000.000.

Kedua, honorarium tim pengadaan lahan dan bangunan Hotel Mutiara I dan II Rp170.000.000. Ketiga, biaya jasa penilai Rp99.000.000 dan biaya sertifikasi sebesar Rp25.000.000.

BPK menyatakan sampai dengan 6 April 2020, Pemprov DIJ belum memanfaatkan Hotel Mutiara I dan II sesuai tujuan pada proposal pengadaan tanah dan bangunan. Kegiatan yang sudah dilakukan adalah pekerjaan kajian uji konstruksi eks Hotel Mutiara pada 5 November sampai dengan 9 Desember 2020.

“Kajian tersebut belum menyimpulkan keamanan konstruksi struktur bangunan jika dialihfungsikan untuk bangunan display UMKM,” ungkap Jariyatna.

Hasil pemeriksaan BPK mencatat Sekprov DIJ telah menyerahkan pengelolaan Hotel Mutiara I kepada kepala dinas koperasi dan UKM DIJ melalui berita acara serah terima (BAST) penggunaan barang milik daerah (BMD) nomor 028/044 tanggal 4 Januari 2021 dan Hotel Mutiara II kepada kepala dinas pariwisata DIJ melalui BAST penggunaan BMD nomor 028/0045 tanggal 4 Januari 2021.

Selanjutnya BPK merekomendasikan kepada Gubernur DIJ agar memerintahkan kepala dinas koperasi dan UKM DIJ menyusun rencana pemanfaatan Hotel Mutiara I dan kepala dinas pariwisata untuk Hotel Mutiara II. Kepala dinas kebudayaan diperintahkan menyusun rencana kegiatan yang bersumber dari danais beserta proses pencairannya. (kus/laz/fj)

Selengkapnya: Tautan