Yogya (KR) – Pemda DIY berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 12 kali berturut-turut. Sertifikat WTP diserahkan Anggota VI BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam rapat paripurna DPRD DIY, Jumat (8/4).
Sesuai pasal 33 ayat 3 Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD DIY berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI. Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas dan konstitusi BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran pengecualian laporan keuangan. Opini merupakan laporan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini tersebut didasarkan pada kriteria. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Pemda DIY tahun anggaran 2021 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemda DIY, BPK memberikan opini WTP atas LKPD Pemda DIY 2021. Dengan demikian, Pemda DIY telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang ke-12 kalinya,” jelas Nyoman Adhi.
Prestasi ini, menurut Nyoman Adhi, merupakan momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi atas pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya akan jadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Nyoman Adhi juga menuturkan beberapa temuan terkait masalah keuangan daerah dan harus segera ditindaklanjuti. Seperti pengelolaan piutang pajak dan retribusi dan piutang dan lain-lain PAD belum memadai, pengelolaan atas barang milik daerah belum tertib dan pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, BPK RI menilai, upaya pengentasan kemiskinan di DIY belum sepenuhnya memadai. Pelaksanaan di lapangan juga belum sepenuhnya bermanfaat nyata dan telah dimanfaatkan penerima manfaat atau masyarakat miskin. Pemda DIY juga belum sepenuhnya memberdayakan masyarakat miskin dengan tepat.
Nyoman Adhi menjelaskan, pada 2021 perekonomian Pemda DIY yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku dan harga konstan 2010, menurut pengeluaran mencapai Rp 149,3 T naik dibanding 2020 Rp 138,3 T. Perekonomian DIY, selama 2021 tumbuh sebesar 5,53 persen. Dimana pertumbuhan ini lebih tinggi dibanding perekonomian nasional naik sebesar 3,69 persen.
“Tingkat pengangguran terbuka di DIY per Agustus 2021 sebesar 4,56 persen. Menurun tipis dibanding 2020 sebesar 4,57 persen. IPM DIY 2021 sebesar 80,22 masuk dalam kategori tinggi. Meningkat 0,25 point dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni 79,97. Sedangkan indeks pembangunan nasional 2021, sebesar 72,29. Indeks Gini DIY 2021 sebesar 0,441. Turun sebesar 0,007 point dari tahun sebelumnya sebesar 0,434. Sedangkan indek gini nasional pada 2020 adalah 0,381,” urainya.
Tentang pemeriksaan keuangan negara, mengamanatkan kepada pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHKP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
Jawaban atau penjelasan yang dimaksud, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Berdasarkan tindak lanjut BPK hingga semester 2 2021, Pemda DIY telah menindaklanjuti 1.027 dari 1.106 atau 92,85 persen dari 2005-2021. Artinya masih ada 79 atau 7,15 persen yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. “Saya berharap pimpinan dan anggota DPRD DIY dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan terhadap LHKP sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyambut baik perolehan opini WTP yang ke-12 kalinya tersebut. Sultan mengungkapkan, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan merupakan suatu wujud pertanggungawaban atas kinerja pemerintah. Pengelolaan keuangan negara sekaligus menjadi bagian penting pengejawantahan amanat masyarakat kepada pemerintah.
“Merefleksikan pola demokrasi dan sebagai upaya kendali atas integritasi pengelola pemerintah. Pemeriksaan atas laporan Pemda dan pemeriksaan kinerja penanggulangan kemiskinan. Merupakan bagian dari sistem pengelola keuangan daerah yang dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan. Serta memberikan penilaian atas program pemerintah yang bisa menekan tingkat kemiskinan dalam rangka penanggulangan kemiskinan. (Awh)-f
Selengkapnya: Tautan