Gedung Delapan Lantai Pemkot Ditolak Dewan

Kompleks Balai Kota Jogja direncanakan akan memiliki Gedung Unit XI setinggi delapan lantai. Saat ini pembangunannya tengah dalam proses detail engineering design (DED). Namun, rencana pembangunan gedung ini mendapat penolakan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja. Secara konsep gedung ini merupakan bangunan yang paling tinggi. Sekaligus menjadi ikon baru. Lantaran dibangun delapan lantai dengan luas bangunan 10 ribu meter persegi semi basement “Ya ini penggagasnya dari pimpinan, tapi ini masih menunggu proses persetujuan fasad bangunan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Gedung DPUPKP Kota Jogja Joko Budi Prasetyo, kemarin (21/10).

Dana pembangunan gedung yang akan diberi nama Segoro Amarto ini dialokasikan dari APBD Kota Jogja sebesar Rp 112 miliar dalam tahun jamak. Proses pembangunan memakan waktu hingga dua tahun. Perkiraan kebutuhan anggaran pada tahap pertama Rp 32,1 miliar dan tahap dua Rp 79,9 miliar. ’’Mulai pelaksanaannya sekitar Juli 2020,” jelas Joko.

Gedung tersebut kelak akan diper­gunakan sebagai kantor dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini diperlukan untuk memenuhi kebu­tuhan pengembangan dan peningkatan kualitas layanan publik. Di samping juga untuk memudahkan koordinasi dan pelayanan masyarakat “Terutama untuk OPD yang kena dampak pem­bangunan dan memasukkan OPD yang masih berada di luar balai kota,” ujamya.

Terkait dengan lokasi gedung ini ren­cananya akan dibangun di area yang kini masih digunakan sebagai lokasi kantin. Adapun rencananya OPD yang ikut terkena dampak yaitu kantor Dinas Pemberdavaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) akan dimasukkan dalam gedung tersebut, kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang, kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kantor Dinas Perhubungan (Dishub), serta kantor Kesbangpol.

Selain dipergunakan sebagai kantor, gedung itu juga akan didesain agar bisa dimanfaatkan sebagai ruang pameran atau showroom, ruang penerimaan tamu serta ruang pertemuan dengan kapasitas besar. Gedung berkonsep green building untuk mengefisiensikan energi dan pengelolaan lingkungan maupun sebagai bangunan yang ramah disabilitas. “Masalah toilet misalnya, dan yang berkaitan dengan masalah disabilitas bisa terpenuhi semua disitu,” tambahnya.

Rencana pembangunan tersebut sudah masuk tahap perencanaan fisik dengan alokasi anggaran penetapan KUA PPAS APBD tahun 2020. Namun anggota DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyarito menolak rencana tersebut. “Dengan anggaran yang sebesar itu kami menolak karena beberapa hal,” kata politikus Fraksi PDI Perjuangan itu. Alasan dia menolak di antaranya masih tingginya gini ratio di kota Jogja, yakni 0,424 naik 0,003 dari tahun yang lalu. Artinya tingkat kesenjangan ekonomi semakin meningkat dan sesuai dengan RPJMD wali kota. “Maka salah satu strateginya adalah pe­ningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku IJMKM,” jelasnya.

Menurutnya, ini menjadi ironis. Karena anggaran untuk koperasi hanya dialokasikan Rp 1 miliar. Sedangkan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hanya Rp 2 mi­liar setahun dalam KUA PPAS APBD 2020. “Maka kami meminta untuk anggaran itu bisa dialokasikan dalam rangka penurunan ketimpangan pendapatan antar penduduk,” tegasnya.

Fokki menjelaskan sebaiknya ang­garan itu dialokasikan untuk pem­bangunan sumber daya manusia (SDM) di Kota Jogja. “Ini misalnya SD/SMP se-Kota dipasang WiFi,” tandasnya.

Atau guna mendukung konsep program gandeng gendong dan mewujudkan kampung sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan dan pemerataan ekono­mi. Secara administratif ini juga melanggar karena sesuai Permendagri 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.” MoU harus ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA/ PPAS,” jelasnya.

(Sumber berita: Jawa Pos, 22/10/2019, hal: 2)

Selengkapnya: Tautan