BPK PERWAKILAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SERAHKAN LHP LKPD PADA KABUPATEN/KOTA SE-DIY

Yogyakarta, Selasa (30 Mei 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-DIY untuk Tahun Anggaran 2016 secara serentak. Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY Yusnadewi, menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah yang hadir di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Dari  LHP yang diserahkan, seluruh Kabupten/Kota di wilayah Provinsi DIY meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Rincian perkembangan opini BPK atas Laporan Keuangan lima daerah tersebut selama kurun waktu lima tahun terakhir adalah sebagai berikut :

 

No

 

Entitas

 

Opini LKPD
2012 2013 2014 2015 2016
1 Kab. Bantul WTP DPP WTP DPP WTP DPP WTP WTP
2 Kab. Gunung Kidul WDP WDP WDP WTP WTP
3 Kab. Kulon Progo WDP WTP DPP WTP DPP WTP WTP
4 Kab. Sleman WTP DPP WTP WTP WTP WTP
5 Kota Yogyakarta WTP DPP WTP DPP WTP DPP WTP WTP

 

BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan.

 

Sebelum LHP atas laporan keuangan ini diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada masing-masing pemerintah daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah tersebut sehingga rekomendasi BPK menjadi bermanfaat dan mudah untuk ditindaklanjuti. BPK menghimbau kepada para Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD beserta seluruh jajarannya  agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP. Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.  Tindak lanjut wajib dilakukan  maksimal 2 bulan setelah LHP diterima.