Yogyakarta- Kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK)1 bus Trans-Jogja ditargetkan masuk ke persidangan setelah lebaran mendatang. Dua orang tersangka2 yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY Mulyadi Hadi Kusumo dan mantan Direktur Utama PT JTT3 Purwanto Johan Riyadi saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri DIY.
Target kami secepatnya rampung, perkiraan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor setelah lebaran, “Kata Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY, Abeto H, kemarin”.
Dalam kasus ini dua tersangka diduga melakukan penyimpangan dana BOK Bus Trans-Jogja Tahun Anggaran 2008-2009 senilai Rp11 Milyar lebih. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp413 juta, berdasarkan hasil audit investigasi4 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan evaluasi tim penyidik, kedua tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Wirogunan Yogyakarta guna kelancaran proses penyidikan5.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka belum ada niat mengembalikan keuangan negara6, “kata Abeto”.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dadang Darussalam menjelaskan, setelah menahan kedua tersangka, penyidik mempunyai waktu dua puluh hari kedepan untuk menyelesaikan pemberkasan penyidikan. Kemudian berkas akan dilimpahkan ke penuntutan7 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Penyidik bergerak cepat, karena banyak kasus yang sedang diproses,” ucapnya.
Untuk diketahui, dugaan penyimpangan dana BOK bus Trans-Jogja terjadi pada tahun 2008-2009 lalu. Hasil Audit Investigasi BPK menemukan adanya indikasi keuangan negara dalam APBD. Penyidik Kejati DIY juga turut melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Hasilnya, penyidik menemukan adanya penyimpangan dana BOK yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1 Milyar lebih. Jumlah ini lebih besar dari hasil audit BPK.
Setelah memeriksa sekitar tiga puluh saksi, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT JTT Purwanto Johan Riyadi dan mantan Kepala Dishubkominfo DIY Mulyadi Hadi Kusumo. ristu hanafi
Sumber : Seputar Indonesia, 24 Juli 2013
Catatan :
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu pembuat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Peran Kejaksaan dalam proses penyidikan diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa di bidang pidana kejaksaan memiliki tugas dan wewenang antara lain, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Penyidik berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah :
- Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Salah satu bentuk kerja sama antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan Aparat Penegak Hukum antara alain adalah dalam penghitungan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
1 Biaya Operasional Kendaraan (BOK): biaya yang secara ekonomi terjadi dengan dioperasikannya satu kendaraan pada kondisi normal untuk satu tujuan. Komponen-komponen biaya yang diperhitungkan adalah sebagai berikut :
a. Biaya tetap (fixed cost)
b. Biaya tidak tetap (variable cost)
c. Biaya lainnya (overhead)
2 Berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
3 PT JTT adalah PT Jogja Tugu Trans
4 Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, audit investigasi merupakan salah satu bentuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
5 Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
6 Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
7 Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yamg diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.