Dalami Keterlibatan Pejabat Lain

Aspidsus[1] Pimpin Langsung Penyelidikan[2]

JOGJA – Penyidikan[3] kasus dugaan korupsi hibah[4] Persiba[5] Bantul senilai Rp12,5 miliar diperkirakan menyentuh sejumlah pihak yang terkait perkara[6] tersebut. Keterlibatan beberapa pejabat Pemkab[7] Bantul bakal didalami selama penyidikan berlangsusng.

“Semua akan kita teliti sesuai peran dan kapasitasnya, ” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati[8] DIJ Purwanta Sudarmaji SH di kantornya kemarin  (22/7).

Tim Penyidik[9] Dipimpin Aspidsus

Ditemui usai upacara Hari Bhakti Adyaksa di gedung Kejati DIJ, Purwanta menyatakan, dalam tahap awal penyidikan ini tim akan terus mengumpulkan alat bukti[10]. Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari[11] Kendal ini, dalam teori penyidikan, penyidik berwenang mengembangkan lebih lanjut perkara tersebut. Termasuk meminta keterangan beberapa pejabat Pemkab Bantul yang ditengarai mengetahui pencairan dana hibah itu.

Di antaranya, mendalami peran Sekda[12] Bantul Riyantono yang  berposisi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Plt[13] Kepala DPKAD[14] Bedjo Utomo yang menyetujui pencairan hibah.

Selain itu, mencermati adanya dugaan peranan Wakil Bupati Sumarno Projosumardi selaku pejabat yang meneken[15] Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab dengan Persiba. “Sekali lagi semua akan didalami. Saat ini masih dalam tahap-tahap awal penyidikan. Semua pihak yang mengetahui dan terkait akan diminta keterangan. Semua menjadi wewenang penyidik,” tegasnya.

Namun dalam tahap awal ini penyidik akan berkonsentrasi pada pengumpulan alat bukti yang berhubungan dengan dua tersangka mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan bekas Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Kakanpora) Edy Bowo Nurcahyo. Setelah kasus ini meningkat ke tahap penyidikan sejak Kamis (18/7), Kajati DIJ[16] Suyadi SH telah membentuk Tim Penyidik Perkara Persiba. Tidak seperti perkara korupsi lainnya, dalam kasus ini Kajati menunjuk Aspidsus Kejati DIJ Pindo Kartikani SH untuk memimpin penyidikan.

“Betul tim penyidik langsung di bawah arahan Aspidsus,” tandas Purwanta.

Tim penyidik totalnya beranggotakan 7 orang jaksa senior yang berpengalaman menyidik perkara korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, berkas perkara hibah Persiba dibagi dua. Satu perkara atas nama Idham Samawi selaku Ketua Umum Persiba dan Ketua KONI Bantul dengan surat perintah penyidikan (Spindik) No 05/5/Sprindik.Fd/07/2013 dan satu berkas atas nama Edy Bowo Nurcahyo No 04/5/Sprindik.Fd/07/2013 yang semuanya diteken Kajati pada 18 Juli lalu.

Sedangkan Koordinator Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono kembali meyakini kasus hibah Persiba bisa menjadi pintu masuk membongkar kasus-kasus megakorupsi yang terjadi di Bantul. Di antaranya, kasus Radio Bantul senilai Rp1,7 miliar, Bantul Kota Mandiri (BKM) Rp4,5 miliar, tukar guling tanah kas desa Bangunharjo di Sewon Rp8 miliar, dan dana asistensi ke pemerintah pusat Rp1,7 miliar. “Semua harus diusut tuntas,” desaknya.

Untuk memudahkan penyidikan, Kadiv[17] Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Maryanto Rodzali SH menilai semua tersangka yang terlibat kasus hibah Persiba segera ditahan. ”Itu agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.
JCW juga yakin pelaku yang terlibat tidak sebatas dua tersangka itu. Tapi, ada keterlibatan dan peranan pejabat atau pihak lain dalam perkara itu. “Korupsi tidak mungkin hanya satu atau  dua orang yang terlibat. Korupsi dilakukan secara berjamaah. Kita dukung Kejati membongkarnya,” desaknya. (mar/kus/amd/rg)

Sumber: Radar Jogja, 23 Juli 2013

 

Catatan:

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya. Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum. Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dilampiri:

–          Laporan polisi

–          Resume BAP saksi

–          Resume BAP Tersangka

–          Berita acara penangkapan

–          Berita acara penahanan

–          Berita acara penggeledahan

–          Berita acara penyitaan

Kegiatan-kegiatan pokok dalam Penyidikan:

–          Penyelidikan: serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

–          Penindakan: setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi, yang dapat berupa:

  1. Pemanggilan
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Penggeledahan
  5. Penyitaan

–          Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga jelas peranan atau kedudukan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana yang terjadi menjadi jelas.



[1] Aspidsus: Asisten Tindak Pidana Khusus.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

[4] Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa “Hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.”

[5] Persiba: Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul.

[6] Perkara: masalah, persoalan, urusan yang perlu diselesaikan atau dibereskan), tindak pidana. (KBBI)

[7] Pemkab: Pemerintah Kabupaten.

[8] Kejati: Kejaksaan Tinggi.

[9] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

[10] Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

[11] Kasi Pidsus Kejari: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri.

[12] Sekda (Sekretaris Daerah): unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

[13] Plt: Pelaksana Tugas.

[14] DPKAD: Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

[15] Meneken: menandatangani. (KBBI)

[16] Kajati DIJ: Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogjakarta.

[17] Kadiv: Kepala Divisi