Yogyakarta, Kamis (8 Juni 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2016. Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD dan Gubernur DIY yang hadir pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari LHP yang diserahkan, Provinsi DIY meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Rincian perkembangan opini BPK atas Laporan Keuangan tersebut selama kurun waktu lima tahun terakhir adalah sebagai berikut :
No
|
Entitas
|
Opini LKPD | ||||
2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | ||
1 | Provinsi DIY | WTP | WTP | WTP | WTP | WTP |
BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan.
Sebelum LHP atas laporan keuangan ini diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga rekomendasi BPK menjadi bermanfaat dan mudah untuk ditindaklanjuti. BPK menghimbau kepada Gubernur DIY, Pimpinan dan Anggota DPRD beserta seluruh jajarannya agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP. Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada komitmen Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Tindak lanjut wajib dilakukan maksimal 2 bulan setelah LHP diterima.